Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menteri PANRB Terbitkan Surat Edaran, Cegah ASN Bepergian ke Luar Negeri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 14 Januari 2022, 15:51 WIB
Menteri PANRB Terbitkan Surat Edaran, Cegah ASN Bepergian ke Luar Negeri
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo/Net
rmol news logo Mobilitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa pandemi Covid-19, bakal dibatasi pemerintah, khususnya untuk kegiatan bepergian ke luar negeri.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) 3/2021 untuk mengatur pembatasan tersebut.

Di dalam SE yang ditandatanganinya pada Kamis kemarin (13/1), Tjahjo menyatakan bahwa beleid itu diterbitkan untuk menjadi pedoman bagi ASN pada instansi pemerintah. Khususnya untuk menerapkan kebijakan mengenai pembatasan kegiatan bepergian keluar negeri, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Indonesia.

"Pegawai ASN dan keluarga agar membatasi kegiatan bepergian ke luar negeri dalam rangka berlibur selama masa pandemi Covid-19," ujar Tjahjo dalam SE 3/2022 yang dikutip melalui laman setkab.go.id pada Jumat (14/1).

Meski pada umumnya dilakukan pembatasan perjalanan luar negeri bagi ASN, Tjahjo memastikan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) masih bisa dilakukan, tapi dengan ketentuan telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat Pimpinan Tinggi di lingkungan instansinya.

"Pejabat Pembina Kepegawaian agar mempertimbangkan pelaksanaan PDLN secara selektif dan memprioritaskan pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan," terangnya.

Sementara untuk ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar negeri selain PDLN, Tjahjo menekankan agar terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang Berwenang di lingkungan instansinya.

Karena itu, mantan Mendagri ini meminta PPK untuk menetapkan pengaturan teknis internal dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing dengan mengacu pada SE.

"(PPK) memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA