Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Anggota Komisi VII Minta Pemerintah Beri Penjelasan Utuh Soal Larangan Ekspor Batu Bara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 14 Januari 2022, 16:50 WIB
Anggota Komisi VII Minta Pemerintah Beri Penjelasan Utuh Soal Larangan Ekspor Batu Bara
Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Yulian Gunhar/RMOL
rmol news logo Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Yulian Gunhar meminta penjelasan langsung Kementerian ESDM terkait dengan dikeluarkannya larangan ekspor bagi pelaku usaha pertambangan batu bara, dalam rapat kerja Komisi VII dengan Kementerian ESDM, Kamis di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (13/1).

Menurutnya, kebijakan pelarangan ekspor itu, terbilang sangat mengagetkan masyarakat luas, karena negara Indonesia yang notabene sebagai penghasil batu bara terbesar ketiga di dunia.

“Kami mau tanyakan secara konkrit saja kepada Pak Dirjen Minerba, karena keluarnya surat larangan ekspor bagi pelaku usaha pertambangan, membuat kaget kita sebagai anggota DPR juga masyarakat Indonesia. Salah satunya adalah bahwa ketersedian batu bara kita diperkirakan tidak mencukupi untuk pembangkit listrik. Padahal negara Indonesia adalah pengekspor batu bara terbesar ketiga di dunia,” katanya Yulian kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/1).

Keterangan resmi dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM,  terkait kronologis bagaimana kebijakan itu keluar, menurut Yulian sangat penting. Apalagi kebijakan pelarangan ekspor batu bara itu tidak saja mengagetkan, namun menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyaraka dan juga di antara anggota DPR sendiri.

“Yang ingin saya tanyakan, coba Pak Dirjen jelaskan kronologisnya, sampai mengeluarkan surat larangan ekspor itu. Karena respons kami sebagai anggota DPR, dengan kebijakan itu, bermacam-macam. Fraksi PDIP saja menyikapinya dengan beragam statemen. Ada yang mendukung, ada pula yang meminta klarifikasi,” katanya.

Dalam raker itu, Gunhar juga menyayangkan tindakan Kementerian ESDM yang sempat mengeluarkan surat larangan ekspor batu bara, dan kemudian melakukan relaksasi membuka kembali ekspor batu bara, namun tanpa berkoordinasi terlebih dahulu dengan DPR RI, sebagai lembaga pengawas kebijakan tersebut.

“Semua anggota komisi VII dalam rapat ini, sepertinya sangat menyayangkan jika pemerintah, dalam kebijakan membuka relaksasi ekspor itu, tanpa berkoordinasi dengan DPR terlebih dahulu sebagai pengawas kebijakan itu.

Selain itu, Anggota DPR RI Dapil Sumatera Selatan (Sumsel II) ini juga meminta pihak Kementerian ESDM menjelaskan secara terang benderang serta detail mengenai perusahaan tambang batu bara yang menghindari kewajiban dari pembayaran domestic market obligation (DMO). Sehingga menyebabkan Indonesia terancam kekurangan pasokan batu bara. Agar publik tahu

“ Tolong dijelaskan secara detail, terutama perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi DMO. Agar kita tahu duduk persoalan seperti apa sehingga bisa memberikan respon semestinya,”pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA