Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Aktivis Tak Dukung Usut Dugaan KKN Anak Jokowi Disarankan Ziarahi Makam Soeharto, Minta Maaf

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 14 Januari 2022, 21:32 WIB
Aktivis Tak Dukung Usut Dugaan KKN Anak Jokowi Disarankan Ziarahi Makam Soeharto, Minta Maaf
Jurubicara Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Adhie Massardi/RMOL
rmol news logo Langkah Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedillah Badrun yang melaporkan dugaan KKN dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep seharusnya didukung.

Demikian pendapat Jurubicara Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Adhie Massardi soal relawan Jokowi Mania (Joman) melaporkan Ubedillah Badrun ke Polda Metro Jaya lantaran dituding mencemarkan nama baik.

Adhie menyarankan agar mereka yang menentang langkah Ubed namun mengaku sebagai aktivis untuk segera menziarahi makam Presiden ke-2 Soeharto.

“Ziarahi makam pak Harto jika ada yang ngaku aktivis 98 tapi gak dukung Ubedillah Badrun berantas KKN,” sindir Adhie melalui unggahan di akun Twitter miliknya, Jumat (14/1).

Mengapa harus berziarah ke makam Soeharto, jelas Adhie agar bisa meminta maaf telah menuduh keluarga Soeharto telah melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) bahkan hingga melakukan demonstrasi ke jalan.

“Didemo besar-besaran. Hmm mereka itu pendemo daya ingat pendek,” ujar Adhie kembali menyindir.

Sebelumnya, Ketua Umum Jokowi Mania (Joman) Imanuel Ebenezer resmi melaporkan Ubedillah Badrun ke Polda Metro Jaya lantaran dituding telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap penguasa. Adapun Imanuel atau yang akrab disapa Noel dalam berbagai kesempatan mengklaim sebagai salah satu bagian dari aktivis 98 yang turut menumbangkan Presiden Soeharto pada waktu itu.

"Hari ini tim hukum kami sudah ada menjelaskan beberapa pasal delik aduan terkait laporan palsu. Kita melaporkan Ubedillah Badrun di Pasal 317 KUHP. Dengan bunyinya 'barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa baik secara tertulis maupun untuk dituliskan tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang diancam karena melakukan pengaduan fitnah dengan pidana paling lama 4 tahun'," kata Imanuel Ebenezer, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/1).rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA