Salah satunya disampaikan mantan Ketua Bidang Pengelola Pesisir TGUPP DKI, Marco Kusumawijaya, yang membagikan SE Unpar tersebut dan menyatakan bahwa mahasiswa bisa terancam sanksi apabila tidak hadir pada kuliah umum Jokowi.
Perihal ini diluruskan oleh Rektor Unpar, Prof. Mangadar Situmorang. Dia menyatakan bahwa edaran yang dikeluarkan tersebut tidak bermaksud untuk memaksa mahasiswa.
Mangadar menegaskan bahwa himbauan menghadiri kuliah umum Jokowi bukan hanya diperuntukkan bagi mahasiswa, melainkan juga untuk seluruh civitas akademika Unpar.
"Kami hanya menunjukkan rasa hormat kepada Kepala negara," ujar Mangadar kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu sore (15/1).
Terkait sanksi kepada mahasiswa, Mangadar enggan berpendapat. Dia justru mengimbau kepada seluruh civitas akademika Unpar untuk taat pada imbauan yang dikeluarkan tersebut.
"Sehingga seluruh entitas Universitas Parahyangan diharapkan bisa hadir," demikian Mangadar.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: