Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Anak Jokowi Dilaporkan ke KPK, Emrus: Publik Akan Berkesimpulan 'Oh, Ternyata Anak Presiden Begitu'

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 15 Januari 2022, 20:21 WIB
Anak Jokowi Dilaporkan ke KPK, Emrus: Publik Akan Berkesimpulan '<i>Oh</i>, Ternyata Anak Presiden Begitu'
Komunikolog Universitas Pelita Harapan, Emrus Sihombing/RMOL
rmol news logo Laporan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, terkait dugaan kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dua putra Presiden Joko Widodo bisa membentuk persepsi buruk di publik.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Analisis itu disampaikan oleh komunikolog Universitas Pelita Harapan, Emrus Sihombing, dalam diskusi bertajuk "Politik Lapor-lapor KPK" yang digelar di bilangan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (15/1).

Mulanya, Emrus menerangkan tentang pesan dalam ilmu komunikasi, di mana menurutnya sangat bergantung pada kepentingan seseorang.

"Cek mereka-mereka yang berseberangan dengan pemerintah, menyampaikan pandang-pandangan yang berbeda dengan pemerintah, antitesis dari pemerintah," ujar Emrus.

Termasuk, kata Emrus, soal pelaporan-pelaporan yang dilakukan oleh publik atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum di dalam pemerintahan.

"Tidak boleh kita tertiup oleh opini-opini mereka, kita tergiring dengan sajian data, fakta yang mereka sampaikan. Karena ketika data dan fakta itu disampaikan, di situ sudah terjadi framing," tutur Emrus.

"Fakta iya, tapi fakta yang mana yang disajikan? Pasti data yang sesuai dengan kepentingannya. Fakta yang lain? Nah ini kita harus kritis," imbuhnya.

Maka dari itu, Emrus memandang kalau pelaporan yang diajukan Ubedilah ke KPK tidak berdasarkan riset yang mendalam, dirinya mempertanyakan laporan tersebut.

"Kalau hanya sekadar melapor, melapor, dan melapor, saya khawatir ini disalahgunakan. Jadi men-downgrade seseorang," katanya.

Sehingga, Emrus dalam konteks ini menyarankan kepada pemangku pembuat regulasi untuk memasukan sebuah aturan yang cukup ketat dalam hal pelaporan.

"Kenapa tidak dimasukan ke dalam undang-undang, apabila pelapor tidak terbukti pelaporannya maka hak pelaporannya dicabut," ucapnya.

Lebih lanjut, Emrus menuturkan bahwa aturan tersebut bisa menjadi solusi untuk supaya tidak sembarangan orang melaporkan dugaan tindak pidana.

Sebabnya, dia menilai suatu komunikasi yang disampaikan pertama kali, dan diketahui publik secara luas, maka pesan yang sampai akan langsung melekat dalam kepala seseorang.

"Teori komunikasi mengatakan, ketika seseorang dilaporkan orang sudah berkesimpulan orang itu salah. Oh ternyata anak presiden begitu," ungkapnya.

"Nah ini berbahaya. Karena pesan komunikasi yang pertama yang tertanam di metakongnisi seseorang. Sekalipun nanti di pengadilan dia tidak bersalah itu tidak begitu berpengaruh," tutup Emrus. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA