Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sejak Larangan Dicabut, Kemenhub Umumkan 18 Kapal Batubara Layak Berlayar untuk Ekspor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Minggu, 16 Januari 2022, 14:28 WIB
Sejak Larangan Dicabut, Kemenhub Umumkan 18 Kapal Batubara Layak Berlayar untuk Ekspor
Ilustrasi Kapal Batubara/Net
rmol news logo Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mencabut larangan ekspor batubara secara bertahap, pada 13 Januari 2022 kemarin.

Menyusul hal tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menerbitkan surat persetujuan berlayar (SPB) bagi seluruh kapal pengangkut batubara.

Kepala Bagian Organisasai dan Humas Ditjen Perhubungan Laut Wisnu Wardana menyampaikan kapal-kapal yang telah mendapatkan keterangan memenuhi syarat dari kementerian ESDM boleh melakukan ekspor batubara.

Pencabutan larangan penerbitan SPB tersebut sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.006/1/7/DA-2022 tanggal 14 Januari 2022 perihal Pencabutan Larangan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang didasari pada hasil Rapat Koordinasi antar Menteri tentang Pasokan Batubara PLN dan surat dari Kementerian ESDM.

“Kami telah menginformasikan kepada seluruh Syahbandar untuk kembali menerbitkan SPB kepada kapal batubara yang telah memenuhi persyaratan dari Kementerian ESDM,” kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Mugen S. Sartoto di Jakarta, Minggu (16/1).

Mugen menjelaskan bahwa Kementerian ESDM telah mencabut sanksi pelarangan penjualan batubara ke luar negeri khususnya atas 18 kapal bermuatan batubara dari pemegang PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara) dan IUP (Izin Usaha Pertambangan) Operasi Produksi  yang telah memenuhi DMO (Domestic Market Obligation) tahun 2021 sebesar 100 persen atau lebih.

“Menindaklanjuti hal tersebut, Ditjen Perhubungan Laut akan kembali menerbitkan SPB terhadap 18 kapal pengangkut batubara tersebut,” tutupnya.

Kedelapanbelas kapal tersebut antara lain kapal MV. CMB Van Dijk, MV. Neng Yuan, MV. Santarli, MV. Maizuru Kichijo, MV. Great Ocean, MV. AC. Shanghai, MV. Vidyut, MV. Pantelis, MV. Jie Li, TB. Kingfishter 501, MV. Mei Hua Hai, MV. Corona Kingdom, MV. Pacific Pride, MV. Pavo Bright, MV. Princess Doris, MV. Eternal Resorce, MV. Sea Voyager, dan MV. Star Mona.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA