Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Awasi Transaksi NFT di Indonesia, Kominfo akan Tindak Tegas Penyebaran Konten Melanggar Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Minggu, 16 Januari 2022, 15:07 WIB
Awasi Transaksi NFT di Indonesia, Kominfo akan Tindak Tegas Penyebaran Konten Melanggar Hukum
Ghozali, mahasiswa asal Semarang, Jawa Tengah yang berhasil menjual foto selfie dirinya dengan format NFT bernilai miliaran rupiah/Net
rmol news logo Fenomena Ghazali yang berhasil menjual foto selfienya di OpenSea lewat Non-Fungible Token (NFT) senilai miliaran rupiah membuat sejumlah kalangan masyarakat tercengang. Bahkan tak sedikit yang berusaha mengikuti jejak Ghazali dalam pencari cuan secara virtual.

Munculnya fenomena ini menjadi perhatian serius oleh pemerintah. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengingatkan kepada seluruh masayarakat yang menggunakan platform transaksi NFT untuk memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan.

“Baik berupa pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual,” ucap Jurubicara Kominfo Deddy Permadi lewat keterangan tertulisnya, Minggu (16/1).

Deddy menambahkan, Menkominfo Johnny G Plate telah memerintahkan jajaran terkait di Kementerian Kominfo untuk mengawasi kegiatan transaksi Non-Fungible Token (NFT) yang berjalan di Indonesia.

“Serta melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (Bappebti) selaku Lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto,” imbuhnya.

Sesuai dengan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksananya, mewajibkan seluruh PSE untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.

"Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia,” tegasnya.

Pihaknya menambahkan, Kominfo mengimbau masyarakat untuk dapat merespons tren transaksi NFT dengan lebih bijak. Dengan demikian, potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum.

Selain itu, Jodi menambahkan, Kominfo berharap dengan tren transaksi NFT akan terus meningkatkan literasi digital agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif, dan kondusif.

"Kominfo akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti, Kepolisian, dan Kementerian/Lembaga lainnya untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang menggunakan tersebut untuk melanggar hukum,” tandasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA