Menurut Dosen Ilmu Politik Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin, semestinya laporan dari masyarakat dalam rangka membantu pemerintah memberantas korupsi disambut baik oleh semua pihak. Bukan justru sebaliknya, malah dipolisikan oleh pendukung fanatik pemerintah.
"Ini yang aneh. Mestinya didukung atas dugaan KKN dan TPPU. Agar semuanya clear. Kan semuanya didasarkan atas azas praduga tak bersalah. Jadi semuanya mesti
cool. Tak usah dan tak perlu melaporkan UB (Ubedilah Badrun) ke polisi," kata Ujang Komarudin kepada
Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Senin (17/1).
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) ini menilai bahwa pelaporan Ubedilah Badrun oleh Relawan Jokowi merupakan cara-cara culas untuk membuat rakyat ketakutan, jika berurusan dengan presiden dan keluarganya.
"Jika polanya seperti ini, yang melapor, lalu dilaporkan kembali, rakyat akan takut melapor atas kasus-kasus korupsi lain yang dilakukan para penyelenggara negara," tuturnya.
"Pelaporan UB sepertinya untuk menekan UB agar mencabut laporannya dan tak berani lagi macam-macam," demikian Ujang Komarudin.
Ubedillah dilaporkan Ketua Umum Joman, Immanuel Ebenezer usai dosen UNJ itu melaporkan dugaan KKN dan TPPU Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK.
"Saya melaporkan ke KPK itu tentang dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang, tidak ada hubunganya dengan Noel (sapaan Immanuel)," jawab Ubedilah Badrun menanggapi laporan Noel tersebut.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: