Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

MPR: Perlu Langkah Strategis Percepat Pembahasan RUU Prioritas, Jangan Sampai hanya Jadi Etalase

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 17 Januari 2022, 09:38 WIB
MPR: Perlu Langkah Strategis Percepat Pembahasan RUU Prioritas, Jangan Sampai hanya Jadi Etalase
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat/Net
rmol news logo Keputusan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR menugaskan Badan Legislasi DPR (Baleg) membahas Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) bersama pemerintah merupakan langkah strategis.

Langkah serupa harus terus dilakukan mengingat tahun ini ada 40 RUU yang masuk daftar Prolegnas.

Begitu yang disampaikan Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat ikhwal langkah strategis guna mempercepat pembahasan RUU prioritas di parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/1).

"Menugasi Baleg untuk membahas RUU TPKS bersama Pemerintah merupakan langkah strategis, karena setidaknya Baleg sudah memahami detail RUU TPKS saat melakukan harmonisasi," kata Rerie, sapaan Lestari Moerdijat.

Jumat lalu (14/1), pimpinan DPR RI telah melakukan rapat Bamus dan memutuskan Baleg melakukan pembahasan RUU TPKS dengan pemerintah, setelah RUU TPKS disepakati dalam Rapat Paripurna menjadi RUU inisiatif DPR.

Dengan pemahaman yang baik dari para anggota Baleg terhadap RUU TPKS, menurut Lestari, peluang percepatan RUU TPKS menjadi undang-undang cukup besar. Namun selain RUU TPKS, tahun ini DPR berencana membahas 40 RUU untuk diproses menjadi undang-undang.

"Bila dalam satu tahun ada 52 minggu untuk menuntaskan seluruh RUU yang masuk dalam daftar Prolegnas itu, perlu lebih banyak lagi langkah-langkah strategis dalam proses legislasi,” katanya.

Anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem itu berharap pembahasan sejumlah RUU yang bertujuan melindungi hak-hak dasar warga negara seperti RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), RUU Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) dan sejumlah RUU lainnya juga bisa segera diproses dengan menerapkan upaya-upaya percepatan.

"Deretan 40 RUU yang terdaftar dalam Prolegnas jangan sampai hanya menjadi etalase yang memajang banyak RUU tanpa mampu diproses menjadi undang-undang yang dibutuhkan masyarakat luas,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA