Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PKS Desak Pemerintah Tuntaskan Pembahasan RUU Perlindungan PRT

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 17 Januari 2022, 09:41 WIB
PKS Desak Pemerintah Tuntaskan Pembahasan RUU Perlindungan PRT
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Netty Prasetiyani/nET
rmol news logo Tidak sedikit masalah yang kini dihadapi oleh para pekerja rumah tangga (PRT). Mulai dari bekerja dalam situasi yang tidak layak, jam kerja yang panjang, perlakuan majikan yang semena-mena, hingga ekploitasi yang mengarah pada perbudakan modern.

Atas dasar ini pemerintah didorong untuk segera membuat UU Perlindungan PRT. Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Netty Prasetiyani berharap pemerintah memberikan pengakuan atas eksistensi PRT yang dilakoni oleh warga negara Indonesia.

"Tentu saja pengakuan negara ini harus ditindaklanjuti dengan melindungi PRT yang sangat rentan mendapatkan diskriminasi dan kekerasan, baik fisik maupun psikis. Para PRT juga harus mendapatkan jaminan sosial saat mereka sakit dan saat mereka mendapatkan masalah seperti saat pandemi,” ujarnya kepada wartawan, Senin (17/1).

Netty mengatakan Fraksi PKS di DPR saat ini tengah berkomitmen untuk mendorong segera dituntaskannya pembahasan RUU PPRT menjadi sebuah UU.

Menurutnya, negara memiliki kewajiban dan juga harus menjalankan amanat konstitusi bahwa semua warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Dalam mengupayakan penghidupan yang layak ini, setiap pekerjaan juga berhak dilindungi oleh negara tanpa terkecuali para PRT.

"Menjadi sebuah kebutuhan agar RUU PPRT segera ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR RI karena sudah diperjuangkan sejak tahun 2004 atau 18 tahun yang lalu,” tegasnya.

“Komunikasi secara intensif harus dilakukan kepada pimpinan DPR RI, para pimpinan fraksi, dan badan legislasi agar RUU ini mendapat dukungan secara luas,” demikian Netty.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA