Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ingatkan Bahlil, Wakil Ketua DPD RI: Perpanjang Masa Jabatan Presiden Gak Mudah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 17 Januari 2022, 17:19 WIB
Ingatkan Bahlil, Wakil Ketua DPD RI: Perpanjang Masa Jabatan Presiden Gak Mudah
Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia/Net
rmol news logo Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia yang setuju dengan perpanjangan masa jabatan presiden menuai kritik meskipun permintaan itu aspirasi dunia usaha yang tidak mau dipusingkan dengan pemerintahan baru.

Wakil Ketua DPD RI, Mahyudin mengingatkan Bahlil bahwa memperpanjang masa jabatan presiden tidaklah mudah dan sederhana. Mengingat landasan hukum di dalam konstitusi telah megnatur masa jabatan presiden hanya lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya satu kali masa jabatan.

"Untuk perpanjangan masa jabatan presiden, menurut saya tidak ada landasan hukumnya, karena di dalam konstitusi sendiri sudah di atur masa jabatan presiden hanya 5 tahun. Pasal 7 UUD NRI 1945 menyebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan,” katanya, dalam keterangan tertulis, Senin (17/1).

Mahyudin menambahkan perpanjangan masa jabatan presiden juga akan bertentangan dengan mandat yang diberikan rakyat kepada Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma’ruf Amin, pada pemilu presiden (Pilpres) 2019, yang hanya selama lima tahun memerintah.

Menurutnya rakyat memilih pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin untuk jangka waktu lima tahun bukan ditambahkan menjadi 2027.

 â€œPerpanjangan masa jabatan presiden akan bertentangan dengan mendat yang berikan rakyat kepada pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin pada pemilu 2019,  yang hanya memberikan waktu memerintah selama lima tahun, hingga tahun 2024,”katanya.

Jalan yang bisa ditempuh untuk perpanjangan masa jabatan presiden salah satunya harus melalui amandemen UUD NRI 1945, namun menurutnya hasil amandemen itu tidak serta merta bisa diberlakukan untuk memperpanjang masa jabatan presiden dan wakil presiden saat ini. 

“Jikapun kita mengamandemen UUD NRI 1945, dengan mengubah lama masa jabatan presiden, maka itu tidak bisa di berlakukan untuk masa jabatan sekarang, tapi untuk masa jabatan presiden dan wakil presiden hasil pilpres yang akan datang,” demikian Mahyudin.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA