Hal itu disampaikan Tamsil saat mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan pengujian materi
presidential threshold, Senin (17/1) di Jakarta. Gugatan tersebut diajukan oleh tiga senator DPD, Tamsil Linrung, Fahira Idris, dan Edwin Pratama Putra.
Menurut Tamsil, MK menangkap harapan masyarakat yang menginginkan perbaikan kehidupan demokrasi. Khususnya upaya membuka ruang partisipasi politik yang luas bagi seluruh elemen bangsa agar dapat menggunakan hak pilih dan hak dipilih yang dijamin konstitusi.
“Ini sangat menggembirakan. Memberi harapan yang luar biasa atas pernyataan tiga hakim konstitusi pada hari ini. Terutama dengan Profesor Aswanto tadi yang menyatakan bahwa silakan sampaikan dalil-dalil yang bisa meyakinkan kepada hakim bahwa
legal standing itu bukan saja dari partai, tapi juga dari perseorangan sebagai warga yang memiliki hak pilih,†ujar Tamsil, melalui keterangannya di Jakarta, Senin (17/1).
Senator asal Sulawesi Selatan ini menambahkan, dalam safari politiknya menemui langsung dengan konstituen maupun dalam diskusi-diskusi dan debat-debat publik bersama para pakar hukum tata negara dari berbagai perguruan tinggi, arus aspirasi menghapuskan
presidential threshold menjadi 0% sangat deras.
Pasalnya, ambang batas pencalonan sebesar 20% yang berlaku saat ini dinilai tidak sejalan dengan upaya penguatan sistem pemerintahan presidensial.
“Dalam sistem presidensial, mestinya muncul banyak kandidat yang betul-betul lahir dari aspirasi rakyat. Mereka yang dipilih langsung oleh rakyat, harus murni merefleksikan kehendak rakyat. Itulah makna dari hak kesamaan kedudukan dalam pemerintahan. Hak dipilih dan memilih yang dijamin konstitusi,†papar Tamsil.
Sementara itu, dalam sidang perdana pengujian materi
presidential threshold, MK membuka kemungkinan mengubah PT menjadi 0 persen. Namun MK mensyaratkan para pemohon harus bisa bisa meyakinkan MK. Yaitu adanya rasionalisasi baru yang memungkinkan perubahan dalam pendirian atau sikap MK.
“Kalau sekarang ini dalam permohonan ini ada alasan baru dan itu harus dipertimbangkan oleh majelis, bisa saja mungkin ada perubahan dalam pendirian daripada Mahkamah,†kata Hakim Konstitusi, Manahan Sitompul.
Senada, Wakil Ketua MK Aswanto meminta pemohon mampu menjelaskan kerugian konstitusional yang dialami sehingga secara perorangan juga punya
legal standing untuk menggugat. Pasalnya, dalam putusan-putusan sebelumnya, MK menyatakan hanya parpol yang bisa menjadi penguji materi
presidential threshold.
"Mahkamah bisa saja melakukan koreksi terhadap putusannya kalau Mahkamah yakin bahwa memang ada dasar-dasar yang kuat yang bisa menjadi dasar bergeser soal
legal standing tadi. Saran saya bisa dielaborasi lagi soal
legal standing ini bahwa mestinya perseorangan bisa diberikan legal standing. Ini yang kelihatannya belum tampak," terang Aswanto.
Aswanto menekankan, dalam Putusan MK No.70 Tahun 2020 tertuang untuk yang punya legal standing pemohon Pasal 222 UU Pemilu adalah partai politik. Akan tetapi, menurut Aswanto, MK bisa mengoreksi keputusan itu bila ada dasar-dasar yang kuat mengenai
legal standing perseorangan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: