Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Paripurna Pengesahan RUU TPKS dan RUU IKN Dihadiri 267 Wakil Rakyat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 18 Januari 2022, 11:45 WIB
Paripurna Pengesahan RUU TPKS dan RUU IKN Dihadiri 267 Wakil Rakyat
Rapat Paripurna DPR RI dan pemerintah mengenai RUU TPKS dan IKN/RMOL
rmol news logo Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1).

Paripurna ke-13 masa persidangan III tahun 2021-2022 ini digelar dengan agenda pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan RUU Ibukota Negara (IKN).

Rapat dipimpin langsung Ketua DPR RI, Puan Maharani dan dihadiri oleh 305 Anggota Dewan. Dengan rincian, 77 anggota dewan mengikuti secara tatap muka di Ruang Paripurna, 190 anggota dewan mengikuti secara virtual dan 38 dewan izin.

"Sehingga jumlahnya 305 orang. Dengan demikian kuorum telah tercapai," kata Puan Maharani saat membuka Paripurna.

Berdasarkan agenda dari Kesetjenan DPR RI, Rapat Paripurna membahas dua agenda, pertama yakni; Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI;

Sementara agenda selanjutnya yakni pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan atas RUU tentang Ibukota Negara (IKN).

RUU IKN sebelumnya telah disepakati DPR RI bersama pemerintah untuk dibawa ke rapat paripurna. Keputusan itu diambil setelah Panitia Khusus (Pansus) dan pemerintah menyepakati RUU IKN pada pembicaraan Tingkat I, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1) dini hari.

Dalam rapat yang berlangsung hingga dini hari itu, mayoritas fraksi di DPR setuju RUU IKN dibawa ke paripurna DPR dengan sejumlah catatan.

Ada satu fraksi, yakni PKS menolak RUU IKN disetujui dan dibawa ke rapat paripurna. Itu lantaran ada sejumlah usulan yang tidak diakomodir dalam RUU IKN. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA