Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sebelum Putusan MK, Dewas KPK Sudah Keluarkan 186 Izin Penyadapan, Penggeledahan, dan Penyitaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 18 Januari 2022, 12:10 WIB
Sebelum Putusan MK, Dewas KPK Sudah Keluarkan 186 Izin Penyadapan, Penggeledahan, dan Penyitaan
Anggota Dewas KPK, Indriyanto Seno Adji (ISA)/RMOL
rmol news logo Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan 186 izin terkait penggeledahan, penyadapan, hingga penyitaan.

Hal itu disampaikan oleh Anggota Dewas KPK, Indriyanto Seno Adji (ISA) saat memaparkan kinerja Dewas KPK tahun 2021 di Lobby Pusat Edukasi Antikorupsi, Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, Selasa siang (18/1).

ISA mengatakan, sebelum adanya putusan MK nomor 70/PUU-XVII/2019 tanggal 4 Mei 2021, Dewas berdasarkan UU 19/2019 telah memberikan izin terhadap 186 izin.

"Kalau kita breakdown itu dari 186, 42 berupa izin penggeledahan, 79 itu pemberian izin penyadapan, dan 65 izin berupa izin penyitaan. Semua dilakukan sesuai dengan jangka waktu yang sudah ditentukan dalam perundang-undangan," ujar Indriyanto Seno Adji.

Dewas KPK juga telah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan upaya paksa berupa penggeledahan, penyitaan, maupun penyadapan setelah berlakunya putusan MK yang menyebut pemberian izin Dewas inkonstitusional,

"Melalui apa? Melalui metode monitoring. Metode monitoring ini tergantung dari bentuk pelaksanaan upaya paksa yang dilakukan oleh KPK, pengawasannya tetap kita lakukan," kata ISA.

Dari laporan pertanggungjawaban terkait penyadapan, setidaknya ada 43 laporan yang diterima Dewas. Semua laporan tersebut pun telah dilakukan pengawasan secara ketat.

"Dalam bentuk verifikas, kami menerima laporan pertanggungjawaban sita 198 berita acara. Untuk geledah kami terima 51 berita acara geledah. Kami evaluasi, biasanya dianalisa sampai sejauh mana penerapan penindakan yang dilakukan oleh KPK, kita evaluasi ketat," jelas ISA.

Selain itu, Dewas juga telah melakukan peninjauan langsung ke lapangan terhadap 60 aset sitaan KPK berupa tanah dan atau bangunan yang tersebar di Provinsi Bali, Banten, Jawa Timur, DKI Jakarta, Kalimantan dan sebagainya.

"Jadi intinya itu dari penindakan, pihak PIC yang menjadi tanggung jawab saya terhadap pengawasan kinerja dari Kedeputian Penindakan itu," pungkas ISA.

Penyampaian kinerja Dewas KPK ini turut dihadiri seluruh anggota Dewas KPK, yakni Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Penggabean; dan empat anggota Dewas yaitu ISA, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, dan Harjono serta juga dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA