Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13 masa sidang III 2021-2022 di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa siang (18/1).
Dari sembilan fraksi, hanya PKS yang tetap menolak pengesahan RUU TPKS tersebut menjadi usul inisiatif DPR RI.
Fraksi PKS, melalui Jurubicaranya, Kurniasih Mufidayati menyebutkan, RUU TPKS belum komprehensif. Sebab, belum ada aturan tegas mengenai tindak kesusilaan lainnya yang harusnya dimasukkan dalam RUU.
"Kami ingin memasukkan secara komprehensif seluruh tindakan kesusilaan yang meliputi kekerasan seksual, perzinaan dan penyimpangan seksual yang menurut kami menjadi esensi penting bagi pencegahan dan perlindungan dari kekerasan seksual," kata Mufida, di Ruang Rapat Paripurna.
Selanjutnya, seusai seluruh fraksi menyampaikan pendapat dan pandangannya ihwal RUU TPKS tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pimpinan rapat meminta persetujuan dari para anggota dewan yang hadir.
Puan mempertanyakan persetujuan terkait pengesahan RUU TPKS menjadi usul inisiatif DPR.
"Apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR RI tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?," tanya Puan.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Rapat paripurna dihadiri 77 anggota dewan yang mengikuti secara tatap muka fisik di Ruang Paripurna, 190 anggota dewan mengikuti secara virtual. Sisanya, izin dan absen.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: