UU itu berisi tentang pernyataan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya sebagai ibukota negara republik Indonesia dengan nama Jakarta.
Dengan menuliskan tagar #MerawatIngat, Dadang mentautkan screenshot naskah UU 10/1964 itu. Dalam UU itu, pertimbangan penetapan Jakarta ditetapkan sebagai ibukota negara karena merupakan kota pencetusan proklamasi kemerdekaan.
Selain itu, Jakarta adalah pusat penggerak segala aktivitas revolusi dan penyebar ideologi Pancasila ke seluruh penjuru dunia.
"Serta yang telah menjadi ibukota negara kesatuan republik Indonesia dengan nama Jakarta sejak bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, tetap sebagai ibukota Negara Republik Indonesia dengan nama Jakarta," demikian bagian pertimbangan konsideran UU itu.
Dalam lampiran penjelasan, disebutkan bahwa UU 10/1964 ini wacana tentang rencana pemindahan ibukota baru.
"Dengan dinyatakan daerah khusus ibukota Jakarta Raya tetap menjadi ibukota Negara Republik Indonesia dengan Jakarta. Dapatlah dihilangkan segala keragu-raguan yang pernah timbul, berhubung dengan adanya keinginan-keinginan untuk memindahkan ibukota negara Indonesia ke tempat lain," demikian penjelasan UU itu.
UU tertanggal 31 Agustus 1964 itu ditandatangani oleh Presiden Indonesia kala itu, Soekarno.
Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Rancangan Undang Undang (RUU) Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU.
Persetujuan diambil dalam sidang paripurna yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari ini, Selasa (18/1).
Sesuai pembahasan bersama Panja RUU IKN dengan Bappenas, nama yang akan digunakan untuk lokasi ibukota negara baru adalah Nusantara. Nama ini dipilih oleh Presiden Joko Widodo dari 80 calon nama yang diusulkan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: