Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bantah M. Nasir, Kuasa Hukum Tan Paulin: Pertambangan Dilakukan Sesuai IUP-OP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 18 Januari 2022, 14:35 WIB
Bantah M. Nasir, Kuasa Hukum Tan Paulin: Pertambangan Dilakukan Sesuai IUP-OP
Aktivitas di penambangan batubara/Net
rmol news logo Tan Paulin keberatan dengan tudingan yang menyebut dia "ratu batubara". Tudingan itu disampaikan anggota Komisi VII DPR RI, Muhammad Nasir.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Baca: Komisi VII DPR Ungkap Ada "Ratu Batubara" Produksi 1 Juta Ton Sebulan, tapi Dibiarkan

Dalam Rapat Kerja bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, politisi Demokrat itu menyebut ada satu nama yang ia sebut sebagai "ratu batubara". Ia menjual batubara keluar negeri dengan menggarap pembelian batubara dari dalam negeri.

"Produksi 'ratu batubara' itu mencapai 1 juta ton per bulan. Tapi tidak ada laporan dari Kementerian ESDM kepada kita," kata Nasir di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/1).

Nasir mengatakan, sosok ratu batubara itu sejatinya sudah banyak dikenal. Namun keberadaannya seakan diabaikan pemerintah.

"Semua tahu dia pemain batubara dan tambangnya diambilin ke mereka. Namanya Tan Paulin, terkenal sekali di Kaltim dan dibicarakan di sana," lanjutnya.

Soal tudingan itu, Tan Paulin melalui kuasa hukumnya Yudistira, tegas membantah kliennya terlibat dalam praktik ilegal pertambangan batubara.

Ada empat poin dari bantahan Tan Paulin yang disampaikan Yudistira.

1. Bahwa atas pemberitaan tersebut diatas, klien kami merasa sangat dirugikan karena pemberitaan tersebut di atas jauh dari kebenaran serta tidak berdasarkan fakta-fakta yang ada. Bahwa adapun fakta hukum yang sebenaranya adalah klien kami merupakan pengusaha yang membeli batubara dari tambang-tambang pemegang IUP-OP resmi dan semua batubara yang klien kami perdagangkan sudah melalui proses verfikasi kebenaran asal usul barang dan pajak yang sudah dituangkan di LHV (Laporan Hasil Verifikasi) dari surveyor yang ditunjuk.

2. Bahwa fakta hukum yang sebenarnya adalah, klien kami melakukan trading atau perdagangan dengan didasari oleh Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan Nomor 94/1/IUP/PMDN/2018 yang terdaftar di Minerba One Data Indonesia. Adapun kegiatan penjualan batubara yang dilakukan oleh klien kami sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, di mana batubara yang dijual mengantongi dokumen resmi.

Jika disinggung mengenai pendapatan negara tentu saja berdasarkan dokumen resmi tersebut segala kewajiban pembayaran kepada kas negara telah terpenuhi seperti hal nya royalti fee melalui e-PNBP yang telah dibayarkan oleh pemegang IUP OP tempat asal barang batubara secara self assesment melalui aplikasi SIMPONI atau MOMS berdasarkan quality dan quantity batubara dengan mengacu kepada Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari surveyor;

3. Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, maka kiranya tidak benar tuduhan yang disampaikan oleh Muhammad Nasir, SH pada pembahasan rapat antara Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif beberapa waktu lalu yang menyatakan bahwa Klien kami menjual batubara curian ke luar negeri adalah tidak benar dan tidak mendasar.

Batubara yang dijual oleh klien kami ke luar negeri sudah melalui tahapan dan proses sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, dokumen resmi dari JIUP-OP yang memproduksi batubara sesuai dengan kuota dari RKAB tahun berjalan sudah dikantongi, royalti fee kepada negara juga sudah dibayarkan, jadi sangat tidak mendasar tuduhan yang disampaikan oleh Muhammad Nasir, SH pada rapat pembahasan tersebut yang dijadikan sumber dari pemberitaan oleh RMOL;

4. Bahwa terhadap infrastruktur yang rusak karena ekspor oleh klien kami adalah tidak benar. Pihak Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba sudah pasti akan melakukan pengawasan di setiap tambang dan sudah pasti akan dievaluasi oleh Tenaga Teknis Tambang yang sudah berkompeten dan yang dapat bertangungjawab dalam menyusun perencanaan kegiatan pengangkutan khususnya dalam perencanaan jalan angkut yang di mana harus memperhatikan aspek sipil guna dapat menciptakan jalan angkut batubara yang layak.

5. Bahwa apa yang disampaikan oleh Muhammad Nasir, SH adalah ucapan yang tidak memiliki nilai kebenaran dan juga suatu tuduhan yang serius yang merupakan suatu pembunuhan karakter serta suatu pencemaran nama baik terhadap klien kami.

6. Bahwa Klien kami meminta agar pemberitaan dengan headline "Komisi VII DPR Ungkap Ada 'Ratu BatuBara' Produksi 1 Juta Ton Sebulan, Tapi di Biarkan" yang tidak benar dan tidak berdasarkan suatu fakta-fakta yang ada tersebut agar segera dihentikan atau kami akan mengambil langkah-langkah hukum demi melindungi kepentingan klien kami.

7. Bahwa karena kami telah ditunjuk sebagai Kuasa Hukum yang sah, maka segala surat menyurat dan korespondensi terkait dengan permasalahan sebagaimana diuraikan dalam surat ini harap dialamatkan kepada kami.

Demikian hak jawab ini kami sampaikan dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA