Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jokowi Bisa Angkat Kepala Otorita IKN tanpa Fit and Proper Test di DPR RI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 18 Januari 2022, 17:13 WIB
Jokowi Bisa Angkat Kepala Otorita IKN tanpa <i>Fit and Proper Test</i> di DPR RI
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN Ahmad Doli Kurnia/RMOL
rmol news logo Presiden Joko Widodo tidak perlu berkonsultasi ke DPR RI untuk memilih Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) untuk kali pertama.

Begitu dikatakan Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN Ahmad Doli Kurnia di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1).

"Kepala Otorita IKN yang pertama tidak mengharuskan Presiden berkonsultasi dengan DPR karena di RUU IKN ditetapkan dua bulan (sejak diundangkan) harus ada Kepala Otorita," ujar Doli.

Namun dia menjelaskan, untuk penentuan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN periode selanjutnya, Presiden harus berkonsultasi dahulu dengan DPR.

Doli menilai kriteria Kepala Otorita yang paling penting adalah paham tentang visi Presiden, pemerintah, dan bangsa Indonesia.

"Orangnya harus memiliki pengalaman di dunia urban planning dan planalogi dan paham bagaimana berinovasi mencari skema pembiayaan serta orang yang berintegritas," katanya.

Legislator Partai Golkar ini memastikan, penentuan Kepala Otorita IKN juga tidak perlu dilakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di DPR, namun hanya dikonsultasikan saja.

Pasal 5 ayat (4) RUU IKN disebutkan "Kepala Otorita IKN Nusantara merupakan kepala pemerintah daerah khusus IKN Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR".

Pasal 10 ayat (3) RUU IKN disebutkan bahwa "untuk pertama kalinya Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan". rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA