Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sepakat Dadang Rhs, Pengamat: Lebih Urgen Rombak Birokrasi, Daripada Pindah Ibukota Secara Fisik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 18 Januari 2022, 19:16 WIB
Sepakat Dadang Rhs, Pengamat: Lebih Urgen Rombak Birokrasi, Daripada Pindah Ibukota Secara Fisik
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah/Net
rmol news logo Pernyataan wartawan senior Dadang Rhs yang mengingatkan publik terkait sejarah UU 10/1964 yang berisi bahwa Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya sebagai ibukota negara Republik Indonesia dengan nama Jakarta, sangat beralasan.

Pasalnya, UU tertanggal 31 Agustus 1964 yang ditandatangani oleh Presiden Ir Soekarno kala itu sangat tegas bahwa Jakarta adalah pusat penggerak segala aktivitas revolusi dan penyebar ideologi Pancasila ke seluruh penjuru dunia.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai, secara politik sah saja memindahkan ibukota negara, bahkan jika hendak digilir ke seluruh provinsi sekalipun.

Namun, yang menjadi persoalan, apakah ada urgensi pemindahan sementara bentuk geografis negara Indonesia adalah maritim.

Dengan kondisi itu, kata Dedi, semestinya Jakarta tetap kondusif dan efektif, mengingat seluruh infrastruktur telah terbangun, baik infrastruktur ekonomi, politik, hingga sosio budaya.

"Yang perlu perombakan adalah sebaran birokrasi dan distribusi kekuasaan yang merata hingga ke daerah," kata Dedi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (18/1).

Menurut pengamat politik jebolan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini, melakukan evaluasi sistem politik dan birokrasi dalam rangka pemerataan kesejahteraan pembangunan di seluruh Indonesia jauh lebih urgen. Daripada, hanya memindahkan ibukota secara fisik ke Kalimantan Timur (Kaltim).

"Jauh lebih urgensi mengevaluasi sistem politik dibanding ibukota dalam bentuk fisik," pungkasnya.

Wartawan Senior Dadang Rhs menuliskan tagar #MerawatIngat, sembari mentautkan tangkapan layar naskah UU 10/1964. Dalam UU itu, pertimbangan penetapan Jakarta ditetapkan sebagai ibukota negara karena merupakan kota pencetusan proklamasi kemerdekaan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA