Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua MPR RI Syariefuddin Hasan menyampaikan pernyataan Bahlil tersebut menyesatkan dan tidak mengetahui produk hukum dalam undang-undang tentang masa jabatan presiden.
"Itu tidak mungkin, sesat itu. Pemikiran yang sesat itu. Karena harus diamandemen itu," tegas Syarief di kediaman La Nyalla Matalitti, Jalan Denpasar, Kuningan, Selasa (18/1).
Menurutnya, penambahan masa jabatan presiden perlu ada rapat kerja besar di parlemen untuk melakukan amandemen UUD 45. Mengingat dalam UUD 1945 diatur bahwa masa jabatan presiden maksimal dua periode.
Sehingga, masukan dari Bahlil lewat dunia usaha tersebut mustahil dilaksanakan.
"Tidak mungkin," tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: