Hal tersebut ditegaskan lagi oleh Ketua DPR RI Puan Maharani setelah RUU TPKS disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR.
“Kami di DPR akan terus mendengar apa yang menjadi aspirasi masyarakat agar kita bisa sama-sama mencegah segala bentuk kekerasan seksual di sekitar kita,†kata Puan, Selasa (18/1).
Pada pengesahan di Rapat Paripurna siang tadi, turut hadir sejumlah organ aktivis perempuan. Diantaranya Yayasan Sukma, Institut KAPAL (Lingkaran Pendidikan Alternatif) Perempuan, Migrant Care, Kusdiyah dari LKK NU, Perempuan Mahardika, Suluh Perempuan, dan Sekolah Perempuan DKI Jakarta.
Dikatakan Puan, diharapkan kehadiran aktivis perempuan dapat bersama-sama dengan DPR RI dalam menyajikan satu regulasi yang kuat dalam melindungi korban kekerasan suksual.
“Semoga gotong royong kita bersama bisa bermanfaat bagi bangsa dan negara dalam memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak,†katanya.
Ketua DPP PDI Perjunagan ini kembali menekankan, keterlibatan masyarakat sangat penting dalam mencegah kekerasan seksual.
Menurutnya, beberapa waktu ke depan merupakan waktu yang krusial. Oleh karena itu, dia mengaku masih membutuhkan masukan dari berbagai pihak untuk menyelesaikan RUU TPKS tersebut.
“Saya memastikan DPR akan selalu terbuka untuk mendengar. Saya tahu banyak yang ingin melihat RUU ini menjadi undang-undang, saya pun demikian," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: