Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinkronisasi Pembangunan Pusat-Daerah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Selasa, 18 Januari 2022, 22:55 WIB
Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinkronisasi Pembangunan Pusat-Daerah
Dirjen Bina Bangda Kemendagri, Sugeng Hariyono/Net
rmol news logo Perencanaan pusat ke daerah harus tegak lurus mulai dari program kegiatan hingga penganggaran. Hal ini sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Nasional beberapa waktu lalu.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Sinkronisasi perencanaan pusat dan daerah merupakan amanat Pasal 258 UU 23/2014, di mana pembangunan daerah merupakan perwujudan pelaksanaan urusan pemerintahan yang didesentralisasikan untuk mencapai target pembangunan nasional," kata Dirjen Bina Bangda Kemendagri, Sugeng Hariyono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/1).

Ia menjelaskan, capaian pembangunan nasional adalah akumulasi dari capaian pembangunan antara pusat dan daerah. Sinkronisasi pusat dan daerah, lanjutnya, menjadi kunci keberhasilan pembangunan nasional.

Dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi yang digelar di Semarang, Senin (17/1), disampaikan sejumlah isu mengenai urusan Pemerintahan Daerah dari Direktur SUPD IV Ditjen Bina Bangda Kemendagri Zanariah, perwakilan SUPD I, dan SUPD III.

Dalam pemaparannya, Zanariah mengapresiasi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang sudah diakomodir oleh Pemprov Jateng dan sesuai PP 36/2021 tentang Pengupahan.

Selain itu, Zanariah menilai diperlukan dukungan daerah untuk menangani urusan ketenagakerjaan.

"Terkait tenaga kerja migran sudah disusun strategi agar tidak kembali ada permasalahan," tandasnya.

Di sisi lain, Kepala Sub Direktorat Pertanahan dan Penataan Ruang SUPD I, Ahmad Anshori menyampaikan beberapa isu, mulai dari reforma agraria yang memerlukan dukungan daerah berkenaan dengan penataan akses.

Lalu isu integrasi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP-3-K) dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), serta Rencana Detil Tata Ruang Online Single Submission (RDTR OSS).

"Menurut catatan, terdapat 6 daerah di Prov Jateng yang perlu disupport pencapaiannya di tahun 2021 dan diharapkan tahun 2022 dapat ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Daerah (Perkada)," tandas Ahmad Anshori. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA