Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kekerasan Seksual Merupakan Masalah Serius, Fraksi Demokrat Setujui RUU TPKS Jadi Undang-undang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 18 Januari 2022, 23:30 WIB
Kekerasan Seksual Merupakan Masalah Serius, Fraksi Demokrat Setujui RUU TPKS Jadi Undang-undang
Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Rezka Oktoberia/Net
rmol news logo Sejumlah fraksi di DPR RI telah menyetujui perubahan rancangan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang, Selasa (18/1). Fraksi-fraksi di parlemen menilai ada urgensi dari undang-undang tersebut untuk melindungi para korban kekerasan seksual.

Salah satu fraksi yang menyetujui adalah Partai Demokrat. Disampaikan anggota Fraksi Partai Demokrat, Rezka Oktoberia, RUU TPKS ini bisa melindungi dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap perempuan.

"Fraksi Partai Demokrat memahami bahwa dalam upaya melindungi korban kekerasan seksual dan upaya pencegahan kekerasan seksual guna memberikan rasa keadilan kepastian hukum harus didasari oleh perundangan peraturan perundang-undangan sehingga Fraksi Partai Demokrat menyetujui," ujar Rezka dalam rapat paripurna pengesahan RUU TPKS, Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (18/1).
 
"Kami tegaskan, menyetujui dan dapat menerima rancangan undang-undang tentang tindak pidana kekerasan seksual untuk menjadi usul inisiatif DPR RI dan selanjutnya dibahas pada tingkat selanjutnya, demikian pandangan Fraksi Partai Demokrat terhadap rancangan undang-undang,” imbuhnya.

Lanjut Rezka, saat ini Indonesia dalam kondisi darurat masalah kekerasan seksual yang memicu menjadi kekhawatiran masyarakat. Pasalnya, kekerasan seksual saat ini sama seperti kekerasan terhadap kelompok difabel yang tidak mampu untuk melawan pelaku karena keterbatasannya.

“Kekerasan seksual terhadap perempuan, sebagaimana kekerasan terhadap kelompok difabel dan anak-anak, selalu berangkat dari cara pandang mereka bahwa mereka layak menerima tindakan kekerasan karena kesalahan mereka sendiri yang tidak mengikuti kehendak patronnya tersebut. Ini menyadarkan kita tentang keseriusan masalah kekerasan seksual yang membutuhkan perhatian dari semua pihak,” paparnya.

Fraksi Demokrat juga berpandangan perlu adanya tindak lanjut dalam penegakan hukum yang konsisten, sesuai dengan azas keadilan agar dapat memberikan kepastian hukum bagi korban dan pelaku.

“Langkah-langkah preventif kekerasan seksual masih dianggap lemah dan membutuhkan manajemen pencegahan dan penanggulangan yang bersifat komprehensif sebagaimana disebutkan dalam RUU PPKS,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA