Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dorong Percepatan RUU TPKS, Fraksi PDIP DPR RI Berikan Sejumlah Catatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 19 Januari 2022, 00:59 WIB
Dorong Percepatan RUU TPKS, Fraksi PDIP DPR RI Berikan Sejumlah Catatan
Anggota fraksi PDIP DPR RI, Rizki Aprilia/Net
rmol news logo Fraksi PDI Perjuangan DPR RI mendorong parlemen untuk segera mengesahkan rancangan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (RUU TPKS).  Ada lima catatan penting yang diberikan fraksi PDIP untuk mempercepat pembahasan RUU TPKS ini.

Hal itu disampaikan anggota fraksi PDIP, Rizki Aprilia, dalam rapat paripurna dengan agenda pembahasan RUU IKN dan TPKS, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1).

Catatan pertama yang diberikan PDIP yakni bentuk apresiasi partai banteng moncong putih terhadap RUU TPKS yang telah memberikan pembaruan hukum berkaitan dengan dengan korban

Kedua, PDIP mengapresiasi RUU TPKS yang telah mengakomodir pengaturan mengenai pelecehan seksual berbasis elektronik sebagai bagian dari delik pidana kekerasan seksual.

“Pengaturan ini nantinya akan berkaitan dengan undang-undang ITE dan undang-undang pornografi sehingga diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hukum serta perkembangan masyarakat saat ini,” jelasnya.

Catatan ketiga, fraksi PDIP mengapresiasi RUU TPKS yang telah memberikan perhatian besar terhadap penderitaan korban sebagai akibat dari tindak pidana kekerasan seksual sebagai bentuk returasi yang harus diberikan oleh pelaku tindak pidana kekerasan seksual.

“Sebagai ganti kerugian bagi korban, fraksi PDIP berharap rancangan undang-undang ini dalam implementasinya di tingkat perencanaan program dan kegiatan tidak hanya fokus terhadap tindak pidana, namun menekankan untuk mengatasi berbagai hambatan yang dialami korban selama ini," tutur Rizki.

"Baik dari sisi pembuktian pengetahuan dan keterampilan penegak hukum dalam penanganan korban, sarana prasarana untuk perlindungan dan pemulihan dan rumah aman bagi korban, serta pencegahan agar tidak terjadi tindak kekerasan seksual,” imbuhnya.

Fraksi PDIP berharap tindak pencegahan dan perlindungan korban pelecehan seksual harus menjadi fokus utama dalam implementasi pelaksanaan undang-undang ini.

Tidak hanya mengatur kekerasan seksual sebagai delik yang merupakan wilayah penegakan hukum.

“Tetapi juga mengintegrasikan dimensi pencegahan serta perlindungan korban kekerasan seksual, sebagai konklusi peran pemerintah dalam penanganan perlindungan korban rehabilitasi pelaku kekerasan seksual dan anisme pelayanan terpadu bagi korban guna memberikan rasa aman bagi masyarakat,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA