Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketua Fraksi PKS: Sayangnya RUU TPKS Tidak Akomodir Tindak Pidana Kesusilaan Lainnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 19 Januari 2022, 10:48 WIB
Ketua Fraksi PKS: Sayangnya RUU TPKS Tidak Akomodir Tindak Pidana Kesusilaan Lainnya
Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini/Ist
rmol news logo Sikap Fraksi PKS tegas menolak segala bentuk kejahatan seksual sehingga perlu diberikan pemberatan hukuman. Kejahatan seksual itu meliputi kekerasan seksual, seks bebas, dan seks menyimpang yang jelas-jelas bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, norma agama, dan adat ketimuran.

Demikian disampaikan Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (19/1).

"Merusak tatanan keluarga bahkan peradaban bangsa. Untuk itu, ketiganya harus diatur secara bersamaan dalam sebuah UU yang komprehensif tentang tindak pidana kesusilaan/tindak pidana kejahatan seksual," kata Jazuli. 

Anggota Komisi I DPR ini mengatakan, pentingnya pengaturan komprehensif tindak pidana kesusilaan untuk melindungi bukan hanya korban kekerasan seksual, tapi juga korban-korban kejahatan seksual lainnya akibat seks bebas dan seks menyimpang.

Fraksi PKS ingin agar ketiganya diatur dalam UU khusus sebagai satu kesatuan yang saling terkait dan menguatkan. Tanpa pengaturan komprehensif tersebut, perlindungan korban menjadi tidak kuat, tidak utuh, atau parsial.

Faktanya, lanjut Jazuli, baik kekerasan seksual, seks bebas, dan seks menyimpang semuanya menghasilkan korban. Dalam banyak kasus, mereka yang terlibat seks bebas dan seks menyimpang kerap mengalami kekerasan seksual berupa pelecehan seksual, eksploitasi seksual, hingga pemaksanaan aborsi akibat hubungan di luar nikah dan lain-lain.

Untuk itu, Fraksi PKS berpendapat tindak pidana kekerasan seksual tidak berdiri sendiri, melainkan diatur komprehensif dengan tindak pidana kesusilaan lainnya.

"Sayangnya, RUU TPKS/PKS tidak mengakomodir usulan pengaturan yang komprehensif tersebut sehingga bukannya memperkuat upaya penghapusan kekerasan seksual dan perlindungan korban, tetapi justru menimbulkan bias tafsir karena seks bebas dan menyimpang tidak dikenai sanksi pidana," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA