Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, penyidik KPK memanggil delapan orang sebagai saksi untuk tersangka Walikota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Rabu siang (19/1).
Saksi-saksi yang dipanggil yaitu, Tiwi selaku karyawan swasta; Miftah selaku perwakilan ahli waris almarhum Gamil; Bagus Kuncoro Jati alias Dimas selaku ajudan Walikota Bekasi; Maka Nachrowi selaku Camat Bekasi Barat.
Selanjutnya, Djoko Juliantono selaku pengawas proyek pada PT MAM Energindo; Riko selaku Kepala Cabang PT MAM Energindo Pontianak; Siti Sopiah selaku Lurah Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi; dan Ahmad Apandi selaku Lurah Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
Namun demikian, KPK belum membeberkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.
Pepen beserta delapan orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (6/1) setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1).
Kedelapan orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Ali Amril (AA) selaku Direktur PT MAM Energindo (ME); Lai Bui Min alias Anen (LBM) selaku swasta; Suryadi (SY) selaku Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR); Makhfud Saifudin (MS) selaku Camat Rawalumbu; M. Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP.
Selanjutnya, Mulyadi alias Bayong (MY) selaku Lurah Jatisari; Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna; dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: