Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hillary Lasut Soroti Korban Kekerasan Seksual di Manado Tak Ditanggung BPJS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 19 Januari 2022, 20:42 WIB
Hillary Lasut Soroti Korban Kekerasan Seksual di Manado Tak Ditanggung BPJS
Anggota DPR RI Hillary Brigitta Lasut/Net
rmol news logo Anggota DPR RI Hillary Brigitta Lasut menyoroti kasus dimana seorang anak perempuan berusia 10 tahun menjadi korban kekerasan seksual di Manado, Sulawesi Utara.

Hillary mengatakan korban mengalami kerusakan organ vital yang cukup parah dan tubuhnya juga mengalami memar-memar. Namun dia sangat menyayangkan ketika korban mengalami penolakan saat mengajukan Kartu Indonesia Sehat untuk berobat.

Hal itu disebut terjadi karena adanya Perpres yang menyatakan bahwa BPJS tidak lagi menanggung biaya korban kekerasan seksual dimana anggarannya dialihkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

"Saya dalam kesempatan ini sangat berharap siapa tahu Surpres terkait RUU TPKS nanti dapat ditegaskan bahwa untuk mempermudah penanganan dan juga perlindungan terhadap hak-hak perempuan, khususnya mereka yang mengalami kekerasan seksual. Mungkin dapat dibuat kebijakan supaya BPJS dapat kembali menanggung biaya pengobatan korban kekerasan seksual," ujar Hillary, kepada wartawan, Rabu (19/1).

Politikus NasDem itu memaparkan pihak keluarga sudah sangat terpukul baik secara mental dan psikis. Apalagi mereka juga menderita melihat keadaan fisik anaknya yang sudah dalam kondisi yang memprihatinkan.

Oleh karena itu, dia mengatakan seharusnya korban kekerasan seksual seperti ini dibantu dan dipermudah dalam pelayanan.

"Mereka berasal dari keluarga kurang mampu, untuk melapor sampai Jakarta atau bahkan mungkin mereka tidak tahu bagaimana cara untuk melapor kepada LPSK. Jangan sampai karena takut tidak punya uang, karena keterbatasan ekonomi, kemudian korban-korban kekerasan seksual yang mengalami kerusakan di bagian organ vital, atau juga memar, penderitaan fisik, tidak merawat diri dan tidak membawa diri ke rumah sakit, hanya karena khawatir tidak ditanggung oleh BPJS," jelas Hillary.

Hillary pun berharap negara bisa menggunakan momentum disetujuinya RUU TPKS dan juga penyusunan Surpres RUU TPKS untuk dapat menegaskan bahwa BPJS sebagai lembaga seharusnya wajib menanggung biaya pengobatan dari korban kekerasan seksual, khususnya yang membutuhkan pengobatan di rumah sakit setempat.

"Saya berharap BPJS dapat membantu masyarakat dalam upaya pengobatan pasca mengalai tindakan kekerasan seksual, semua pembiayaan dapat dipermudah, dan upaya-upaya pemerintah untuk dapat mewujudkan Indonesia yang bebas dari kekerasan seksual," katanya.

"Selain itu juga mewujudkan Indonesia yang pemerintahannya melindungi hak-hak perempuan dan masyarakat bisa melihat bahwa komitmen pemerintah dan institusi DPR kuat dalam hal ini, mau terus berjuang untuk hak-hak perempuan demi keadilan dan juga demi kepastian hukum buat seluruh masyarakat Indonesia," imbuhnya.

Lebih lanjut, Hillary mengaku telah melaporkan kasus ini dan menghubungi Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dan Ketua DPP Partai NasDem Bidang Perempuan dan Anak, Amelia Anggraini untuk membantu korban kekerasan seksual.

"Ini dengan sangat cepat direspon oleh DPP Partai NasDem dengan berkomitmen akan membayar seluruh tagihan RS korban tersebut," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA