Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pimpinan DPD RI Dukung Kejaksaan Banding Vonis Nihil Terpidana ASABRI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 21 Januari 2022, 07:20 WIB
Pimpinan DPD RI Dukung Kejaksaan Banding Vonis Nihil Terpidana ASABRI
Terpidana kasus korupsi Asuransi PT ASABRI Heru Hidayat/Net
rmol news logo Kejaksaan Agung mendapat dukungan dari pimpinan DPD RI untuk melakukan upaya banding ke pengadilan tinggi atas keputusan pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis nihil terpidana kasus korupsi Asuransi PT ASABRI Heru Hidayat.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Wakil Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin menekankan bahwa keadilan bukan hanya perlu dinyatakan, tetapi juga dijalankan dan tampak diperjuangkan.

"Atas nama keadilan kami nyatakan mendukung setiap langkah hukum Kejaksaan Agung dalam mencari kebenaran hukum, demi menegakan keadilan terhadap kejahatan keuangan luar biasa yang merugikan banyak pihak ini," tegas kepada wartawan, Kamis malam (20/1).

Keputusan pengadilan terhadap terdakwa Heru, menurut Sultan telah melukai rasa keadilan publik. Meskipun pengadilan memiliki pertimbangan hukum dan fakta persidangan yang dapat diterima oleh logika hukum. Tapi keadilan hanya bisa dijelaskan dengan nurani hukum.

"Adalah penting bagi pihak Kejaksaan untuk menjawab kekecewaan publik dengan menindaklanjuti keputusan pengadilan dengan upaya banding ke tingkat lanjut. Sudah terlalu banyak upaya hukum kejaksaan yang akan menjadi sia-sia jika vonis pengadilan yang menihilkan hukuman bagi terdakwa ini diterima begitu saja", ungkap Sultan.

Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbl (TRAM), Heru Hidayat yang juga terdakwa kasus korupsi PT Asabri (Persero) divonis pidana nihil dan hanya diminta membayar uang pengganti senilai Rp 12,64 triliun.

Keputusan ini cukup mengejutkan, lantaran sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman pidana mati terhadap Heru di kasus Asabri.

Alasannya, karena Heru sudah dijatuhi vonis seumur hidup dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang telah berkekuatan hukum tetap. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA