Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketua PKS Beri Dukungan Moral Din Syamsuddin Gugat UU IKN ke MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 21 Januari 2022, 10:57 WIB
Ketua PKS Beri Dukungan Moral Din Syamsuddin Gugat UU IKN ke MK
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin/Net
rmol news logo Dukungan disampaikan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kepada tokoh bangsa, Prof Din Syamsuddin untuk menggugat UU Ibukota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dukung moral. Monggo bagi yang ingin JR (Judicial Review) itu hak konstitusional," kata Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera kepada Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Jumat (21/1).

Apalagi, kata Mardani, salah satu pertimbangan Din Syamsuddin itu sangat jelas bahwa pemindahan IKN di masa pandemi Covid-19 tidak memilikinya urgensi apapun.

Bahkan, rencana pemindahan ibukota adalah keputusan yang tidak bijak. Apalagi, pemerintah masih dillit utang yang cukup tinggi.

Oleh karena itu, Anggota Komisi II DPR RI fraksi PKS ini menyambut baik rencana Prof Din Syamsuddin yang akan mengajukan JR ke MK terkait UU IKN tersebut.

"PKS sudah berjuang menolak di DPR," pungkas Mardani.

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin menilai pemindahan IKN di masa pandemi Covid-19 tidak memiliki urgensi apapun.

Sebaliknya, keputusan memindahkan Ibukota dari DKI Jakarta ke Penajam Paser Utara di Kalimantan Timur adalah tidak bijak. Apalagi, Pemerintah masih dillit utang yang cukup tinggi.

Atas dasar itu, Din Syamsuddin menegaskan pihaknya akan melakukan langkah nyata dalam menolak pemindahan ibukota, yakni dengan mengajukan gugatan UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Segera kita gugat UU itu ke Mahkamah Konstitusi (MK)," tegas Din Syamsuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis kemarin (20/1). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA