"Dukung moral.
Monggo bagi yang ingin JR (
Judicial Review) itu hak konstitusional," kata Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera kepada
Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Jumat (21/1).
Apalagi, kata Mardani, salah satu pertimbangan Din Syamsuddin itu sangat jelas bahwa pemindahan IKN di masa pandemi Covid-19 tidak memilikinya urgensi apapun.
Bahkan, rencana pemindahan ibukota adalah keputusan yang tidak bijak. Apalagi, pemerintah masih dillit utang yang cukup tinggi.
Oleh karena itu, Anggota Komisi II DPR RI fraksi PKS ini menyambut baik rencana Prof Din Syamsuddin yang akan mengajukan JR ke MK terkait UU IKN tersebut.
"PKS sudah berjuang menolak di DPR," pungkas Mardani.
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin menilai pemindahan IKN di masa pandemi Covid-19 tidak memiliki urgensi apapun.
Sebaliknya, keputusan memindahkan Ibukota dari DKI Jakarta ke Penajam Paser Utara di Kalimantan Timur adalah tidak bijak. Apalagi, Pemerintah masih dillit utang yang cukup tinggi.
Atas dasar itu, Din Syamsuddin menegaskan pihaknya akan melakukan langkah nyata dalam menolak pemindahan ibukota, yakni dengan mengajukan gugatan UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Segera kita gugat UU itu ke Mahkamah Konstitusi (MK)," tegas Din Syamsuddin kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis kemarin (20/1).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: