Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Titi Anggraini: Menggantungkan Pencalonan Presiden pada Suara Parlemen Tidak Sejalan dengan Presidensialisme

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 21 Januari 2022, 16:30 WIB
Titi Anggraini: Menggantungkan Pencalonan Presiden pada Suara Parlemen Tidak Sejalan dengan Presidensialisme
Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini/Net
rmol news logo Adanya ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen merujuk kekuatan politik lima tahun lalu, merupakan praktik anomali dalam sebuah negara yang menganut sistem presidensial. 

Demikian disampaikan anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini saat menjadi narasumber dalam webinar bertajuk "Problematika Masa Jabatan Kepala Daerah dan Pemilihan Serentak 2024" pada Jumat sore (21/1).

Menurutnya, jika Indonesia menganut sistem presidensial, maka seharusnya pencalonan presiden pada pilpres tidak bergantung pada suara parlemen.

“Menggantungkan pencalonan presiden kepada parlemen, sesungguhnya tidak sejalan dengan presidensialisme yang kita anut," kata Titi Anggraini.

Titi Anggraini mengurai, dalam Pasal 6A ayat 2 UUD 1945 sudah sangat tegas dinyatakan bahwa syarat pengusulan capres dan cawapres yaitu pasangan calon (paslon) diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.

"Jadi, baik sendiri-sendiri atau bergabung parpol peserta pemilu bisa mengusulkan paslon," tegasnya.

Oleh karena itu, kata Titi Anggraini, menambahkan syarat ambang batas pencalonan merupakan distorsi terhadap norma konstitusi itu sendiri.

"Selain penyimpangan terhadap sistem presidensial, menyimpangi Pasal 6A Ayat 2 UUD, merujuk pada kekuatan politik masa lalu lima tahun lalu itu merupakan praktik anomali yang tidak ada satupun yang diterapkan di dunia," tuturnya.

"Saya berpendirian bahwa harusnya ambang batas pencalonan presiden itu 0 (persen)," demikian Titi Anggraini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA