Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Suparji Ahmad: Yang Merasa Dirugikan, Silakan Uji UU IKN ke MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Jumat, 21 Januari 2022, 22:21 WIB
Suparji Ahmad: Yang Merasa Dirugikan, Silakan Uji UU IKN ke MK
Pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad/Net
rmol news logo Mantan Ketua PP Muhammadiyah, Prof. Din Syamsuddin akan melakukan langkah nyata dalam menolak pemindahan ibukota, yakni dengan mengajukan gugatan UU Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Din menilai, pemindahan IKN di masa pandemi Covid-19 tidak memilikinya urgensi apapun.

Merespons upaya hukum yang dilakukan Din Syamsuddin direspons pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad.

Menurut Suparji, apa yang dilakukan Mantan Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu adalah hal yang biasa dalam negara demokratis.

Kata Suparji, siapapun yang merasa dirugikan bisa menyalurkan hak konstitusionalnya melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pihak yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya atas suatu undang undang pada dasarnya dapat menguji konstitusionalitas UU tersebut kepada MK," demikian kata Suparji kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat malam (21/1).

Dijelaskan Suparji, dengan digugat ke MK, UU Ibu Kota Negara (IKN) dapat diuji dari aspek formil dan materiil.

"Melalui MK akan diuji pada aspek formil dan materiil dari uu tersebut termasuk juga akan diuji bukti kerugian konstitusional dari pemohon," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA