Din menilai, pemindahan IKN di masa pandemi Covid-19 tidak memilikinya urgensi apapun.
Merespons upaya hukum yang dilakukan Din Syamsuddin direspons pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad.
Menurut Suparji, apa yang dilakukan Mantan Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu adalah hal yang biasa dalam negara demokratis.
Kata Suparji, siapapun yang merasa dirugikan bisa menyalurkan hak konstitusionalnya melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pihak yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya atas suatu undang undang pada dasarnya dapat menguji konstitusionalitas UU tersebut kepada MK," demikian kata Suparji kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat malam (21/1).
Dijelaskan Suparji, dengan digugat ke MK, UU Ibu Kota Negara (IKN) dapat diuji dari aspek formil dan materiil.
"Melalui MK akan diuji pada aspek formil dan materiil dari uu tersebut termasuk juga akan diuji bukti kerugian konstitusional dari pemohon," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: