Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kekhususan Otorita IKN, Ketua PKS: Agak Bias dengan Pasal 18 UUD 1945

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 22 Januari 2022, 00:12 WIB
Kekhususan Otorita IKN, Ketua PKS: Agak Bias dengan Pasal 18 UUD 1945
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera/Net
rmol news logo Pasal 18 UUD 1945 secara tegas menyatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan, yang diatur dengan UU.

Pasal ini, menjadi catatan besar bagi PKS soal pemindahan ibukota negara (IKN) ke Kalimantan Timur yang di mana Kepala Badan Otorita atau pemimpin IKN dipilih langsung oleh presiden.

Demikian disampaikan Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera saat menjadi narasumber dalam webinar Indonesia Leadership Talk bertajuk "IKN dan Ketahanan Pangan" pada Jumat malam (21/1).  

"Dalam pandangan PKS secara yuridis bentuk otorita walaupun disebut daerah khusus dalam Pasal 18 UUD ini menjadi catatan besar. Karena nanti otorita ini diangkat oleh presiden tidak memiliki DPRD sehingga ini menjadi kekhususan yang sebetulnya agak bias dengan UUD 1945 Pasal 18 versi hasil amandemen yang terkahir," kata Mardani.

Mardani menguraikan, dari sudut ekonomis, sudah banyak dikaji bahwa kondisi keuangan negara yang sangat-sangat terbatas sebagaimana 6 persen, sekarang masih di angka 4 persen devisit kita bahkan di atas 3 persen UU keuangan negara walaupun ada less spesialis di Perppu Corona.

"Tetap saja kalau di zooming lagi beberapa ekonom mengatakan bunga yang dikeluarkan untuk surat utang keuangan negara kita jauh di atas Singapura apalagi London itu menjadi sangat berat," demikian Mardani. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA