Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Wakil Menkumham: Perlu Kejelasan pada Hukum Keimigrasian Indonesia dalam Kacamata Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Sabtu, 22 Januari 2022, 05:58 WIB
Wakil Menkumham: Perlu Kejelasan pada Hukum Keimigrasian Indonesia dalam Kacamata Hukum
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej/Net
rmol news logo Arus migrasi manusia yang semakin tidak terbendung di era globalisasi saat ini menuntut kejelasan posisi hukum keimigrasian dalam kacamata hukum Indonesia.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, Hukum Keimigrasian tidak dapat lepas dari aspek hukum tata negara, hukum administrasi, hukum pidana, dan hukum internasional.

Pesan ini disampaika Hiariej saat menjadi pembicara kunci dalam bedah buku "Hukum Keimigrasian: Suatu Pengantar" di Gedung Sentra Mulia, Kuningan, Jakarta, Kamis (20/1).

Hiariej dalam paparannya, memberikan saran agar praktik diskresi yang jamak dalam pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian, yang seharusnya tidak berjalan tanpa kejujuran dan kepatutan dalam bertugas (asas bonafiditas), dibahas dalam buku tersebut.

“Perlu dicatat bahwa diskresi ini tidak lepas dari asas bonafiditas yang mutlak harus dimiliki oleh petugas imigrasi. Hal ini menjadi penting untuk dibahas karena hukum keimigrasian menganut kebijakan selektif (selective policy)," ujar Hiariej.

Pada sisi lain, Hiariej mengapresiasi prinsip-prinsip hukum keimigrasian yang dibahas secara lengkap dalam buku tersebut yang ditulis oleh para Akademisi Hukum Indonesia seperti Bayu Dwi Anggono; Agus Riewanto; Oce Madril; I Gede Widhiana Suarda; Bayu Dwi Anggono; Jimmy Z. Usfunan; serta Gautama Budi Arundhiati.

Secara keseluruhan, Hiariej yang juga Guru Besar Hukum Universitas Gajah Mada, berpendapat buku ini sangat layak dibaca karena mencoba menyoroti fungsi-fungsi keimigrasian dari berbagai latar belakang hukum.

“Buku ini bukan cuma menjadi penambah wawasan hukum bagi petugas imigrasi, tapi juga bisa menjadi pintu perkenalan kepada masyarakat umum mengenai fleksibilitas aturan pelayanan keimigrasian serta jalannya penegakan hukum keimigrasian," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA