Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

YKMI Pertanyakan Kebijakan Vaksinasi Booster oleh Kemenkes

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Sabtu, 22 Januari 2022, 23:10 WIB
YKMI Pertanyakan Kebijakan Vaksinasi Booster oleh Kemenkes
Ilustrasi/Net
rmol news logo Sekretaris Eksekutif Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI), Fat Haryanto mempertanyakan kebijakan Kementerian Kesehatan terkait Vaksinasi Lanjutan (Booster), dimana vaksin jenis Pfizer, Moderna dan Astrazeneca diberikan kepada masyarakat penerima vaksin primer (dosis 1 dan 2) jenis Sinovac.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Selain itu juga dia merasakan kejanggalan, karena menurut WHO hanya vaksin Moderna saja yang direkomendasikan untuk diberikan setengah dosis. Sedangkan untuk vaksin Pfizer dan vaksin Astrazeneca, yang direkomendasikan adalah dosis penuh.

"Mengapa kebijakan pemerintah Indonesia tidak sama? Ini ada apa pemerintah khususnya Kementerian Kesehatan yang telah mengeluarkan Surat Edaran isinya demikian," kata Fat kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (22/1).

Terkait kehalalan vaksin, Fat juga mempertanyakan vaksin Sinovac statusnya halal dan sebagian besar penduduk Indonesia diberikan vaksin ini. Namun mengapa untuk vaksinasi booster justru diberikan vaksin non-Halal.

"Hal ini bertolak-belakang dengan program Pemerintah sendiri yakni melindungi masyarakat Indonesia dengan Sistem Jaminan Produk Halal dan bahkan sudah ada UU nya," tanya Fat.

Menurutnya, jika alasan pemerintah vaksin Sinovac diprioritaskan untuk vaksin anak-anak usia 6-11 tahun, bukankah sudah ada vaksin Halal lainnya yang sudah mendapatkan izin booster dari BPOM.

"Mengapa tidak dipakai? Sesuai Pasal 29 UUD 1945, kita ini negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu," tegas Fat.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA