Saan menegaskan bahwa pihaknya menghormati adanya gugatan terhadap UU IKN yang baru saja disahkan parlemen beberapa waktu lalu. Menurutnya, hal itu merupakan hak dari semua warga negara yang memang keberatan.
“Saya hormati saja,†ucap Saan saat ditemui di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Senin (24/1).
Politisi Nasdem itu mengatakan, parlemen akan menyiapkan argumen jika dibutuhkan majelis hakim, untuk menjawab gugatan yang dilayangkan Din Syamsuddin.
“Mulai dari alasan kita membuat RUU IKN dan kita sahkan. Apakah bertentangan dengan UUD, apakah cacat formil atau tidak, ya nanti kita uji di mahkamah konstitusi kalau memang ada yang melakukan gugatan,†sambungnya.
Di satu sisi, Saan memastikan pembahasan yang hanya 43 hari untuk 37 pasal sudah lebih dari cukup. Artinya, tidak diburu-buru dalam pembahasan dan pengesahan.
"Jadi memang kita lakukan itu semua,†tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: