Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Prof Bagir Manan Kritik Threshold: Parpol Baru Kehilangan Hak Usung Capres Meski Jadi Pemenang Pemilu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Senin, 24 Januari 2022, 13:43 WIB
Prof Bagir Manan Kritik Threshold: Parpol Baru Kehilangan Hak Usung Capres Meski Jadi Pemenang Pemilu
Mantan Ketua Mahkamah Agung, Prof Bagir Manan dalam diskusi bertajuk Begawan Hukum Bicara Presidential Threshold/Repro
rmol news logo Ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diterapkan di Indonesia masih memunculkan banyak persoalan.

Terlebih, presidential threshold yang dijalankan merupakan hasil dari pemilihan umum periode sebelumnya.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Agung, Prof Bagir Manan, sistem threshold ini akan merugikan partai politik yang baru terbentuk.

"Threshold di Indonesia itu dikaitkan dengan pasangan calon yang diajukan oleh partai politik yang mempunyai wakil di DPR. Ini jadi masalah, karena bagi parpol yang baru enggak ada harapan (mencalonkan presiden)," kata Prof Bagir Manan dalam diskusi bertajuk 'Begawan Hukum Bicara Presidential Threshold' secara virtual, Minggu malam (23/1).

Hal ini makin miris jika parpol baru tersebut justru mendapat suara terbanyak pada Pemilu yang diikuti. Meski mendapat dukungan tinggi, parpol tersebut tidak punya hak untuk mengusung calon presiden maupun wakil presiden.

"Ini persoalan. Penting bagi kita bagaimana bisa memecahkan persoalan ini sehingga pembaharuan politik bisa terjadi," sambungnya.

Pada dasarnya, ambang batas pencalonan presiden bertujuan baik, yakni untuk menghindari banyak calon presiden dan wakil presiden.

"Tapi tampaknya, dari wacana para ahli, bukan PT-nya yang kita persoalkan, tapi syarat kualifikasinya dengan jumlah misal 20 persen, dianggap sangat memberatkan, ini yang perlu kita bicarakan," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA