Terlebih,
presidential threshold yang dijalankan merupakan hasil dari pemilihan umum periode sebelumnya.
Menurut mantan Ketua Mahkamah Agung, Prof Bagir Manan, sistem
threshold ini akan merugikan partai politik yang baru terbentuk.
"
Threshold di Indonesia itu dikaitkan dengan pasangan calon yang diajukan oleh partai politik yang mempunyai wakil di DPR. Ini jadi masalah, karena bagi parpol yang baru enggak ada harapan (mencalonkan presiden)," kata Prof Bagir Manan dalam diskusi bertajuk 'Begawan Hukum Bicara Presidential Threshold' secara virtual, Minggu malam (23/1).
Hal ini makin miris jika parpol baru tersebut justru mendapat suara terbanyak pada Pemilu yang diikuti. Meski mendapat dukungan tinggi, parpol tersebut tidak punya hak untuk mengusung calon presiden maupun wakil presiden.
"Ini persoalan. Penting bagi kita bagaimana bisa memecahkan persoalan ini sehingga pembaharuan politik bisa terjadi," sambungnya.
Pada dasarnya, ambang batas pencalonan presiden bertujuan baik, yakni untuk menghindari banyak calon presiden dan wakil presiden.
"Tapi tampaknya, dari wacana para ahli, bukan PT-nya yang kita persoalkan, tapi syarat kualifikasinya dengan jumlah misal 20 persen, dianggap sangat memberatkan, ini yang perlu kita bicarakan," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: