Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komisi IX DPR Bentuk Panja Awasi Kebijakan Vaksin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 24 Januari 2022, 21:08 WIB
Komisi IX DPR Bentuk Panja Awasi Kebijakan Vaksin
Ilustrasi/Net
rmol news logo Komisi IX DPR RI telah resmi membentuk panitia kerja (panja) vaksin. Panja tersebut untuk pengawasan tata kelola hingga ketersediaan vaksin Covid-19 sepanjang tahun lalu oleh pemerintah.

Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengatakan, panja yang telah dibentuk itu tak lain untuk melakukan pengawasan, baik dari program vaksin yang digencarkan pemerintah.

"Banyak yanga harus kita lakukan pengawasan terhadap pengelolan Program Vaksin, tidak hanya dari aspek kehalalan," kata Kurniasih kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/1).

Sejauh ini, kata dia, Komisi IX tengah menuyusun agenda panja. Salah satu susunan itu mengenai regulasi hingga alokasi anggaran untuk pengadaan vaksin, yang nilai impor vaksin saat itu mencapai Rp44,08 triliun dengan pengadaan sebesar 465,07 juta dosis vaksin.

Mufida menambahkan insentif fiskal untuk pengadaan vaksin impor itu mencapai Rp8,33 triliun sepanjang 2021. Artinya, insentif fiskal itu mesti dapat dioptimalkan penggunaannya untuk percepatan vaksinasi di tengah masyarakat.

"Mudah-mudahan ini bisa dioptimalkan dan juga ada optimalisasi dari tata kelola vaksin yang lebih baik ke depan," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Diketahui, dalam kesimpulan rapat, Komisi IX DPR RI mendesak Kemenkes untuk memberikan data-data terkait vaksin kepada Komisi IX, antara lain jenis vaksin yang digunakan, jumlah masing-masing jenis vaksin, harga per dosis masing-masing jenis vaksin.

Kemudian jumlah hibah yang diterima Indonesia, jumlah vaksin kedaluwarsa potensi penghematan APBN dengan adanya vaksin hibah dan target vaksinasi baik primer maupun booster paling lambat tanggal 25 Januari 2022.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA