Merespons hal itu, anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun meminta KPU membuat formulir pendaftaran Pemilu yang dapat dimengerti rakyat.
Usulan itu disampaikan saat rapat kerja bersama Mendagri Tito Karnavian, KPU dan Bawaslu, Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Senin (24/1).
Kata Komarudin, jika formulir Pemilu rumit akan memusingkan penyelenggara di level Tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Orang-orang ditugaskan di TPS itu pusing isi barang itu makanya banyak yang sampai jatuh sakit sampai meninggal itu karena formulir terlalu bikin bingung di bawah,†demikian kata Komarudin dalam rapat.
Dia meminta KPU menyederhanakan formulir Pemilu terutama untuk di daerah-daerah bagian Timur Indonesia.
“Itu tolong diperhatikan oleh KPU semakin turun ke bawah aturannya semakin disederhanakan,†imbuhnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: