Hingga saat ini, Din Syamsuddin dan kawan-kawan tengah mempersiapkan materi Judicial Review (JR) UU IKN tersebut.
"Masih disiapkan," kata Din Syamsuddin kepada
Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Selasa (25/1).
Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini menuturkan, pada bulan Januari 2022 ini pihaknya akan membawa dokumen dan sejumlah argumentasi terkait UU IKN yang dinilai tidak memiliki urgensi apapun untuk disahkan.
"Insyaallah dalam bulan ini (pekan ini, mengingat bulan ini Januari sepekan lagi)," kata Din Syamsuddin.
Pemindahan ke Kalimantan Timur (Kaltim) yang diikuti pengesahan RUU IKN menjadi UU oleh DPR RI menjadi sorotan.
Din Syamsuddin menilai pemindahan IKN di masa pandemi Covid-19 tidak memilikinya urgensi apapun, bahkan itu adalah keputusan yang tidak bijak. Apalagi, Pemerintah masih dillit utang yang cukup tinggi.
Atas dasar itu, Din Syamsuddin menegaskan pihaknya menggugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: