Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

2 Anggota DPD RI Perbaiki Materi Gugatan Preshold di MK, Apa Saja Isinya?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 25 Januari 2022, 17:02 WIB
2 Anggota DPD RI Perbaiki Materi Gugatan Preshold di MK, Apa Saja Isinya?
Ilustrasi MK/Net
rmol news logo Materi permohonan uji materiil ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang diajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK), diperbaiki Bustami Zainudin dan Fachrul Razi.

Dua anggota DPD RI yang menjadi Pemohon dalam perkara Nomor 68/PUU-XIX/2021 memperbaiki sejumlah hal di dalam dokumen permohonannya.

Sejumlah poin perbaikan disampaikan Refly Harun selaku kuasa hukum kedua pemohon di dalam sidang kedua uji materiil Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur preshold di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (25/1)

Pada sidang perbaikan permohonan ini, Refly menyampaikan perbaikan yang telah dilakukan pihaknya di hadapan Sidang Panel yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul dan Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Refly mengungkapkan, perbaikan pertama yakni terkait kedudukan hukum para Pemohon dan alasan permohonan. Pada permohonan perbaikan ini, diuraikan pendekatan  teks, perbandingan, sosiologis, dan sejarah untuk menjabarkan persoalan ketentuan PT pada perkara ini.

"Selain itu, para Pemohon juga menjabarkan beberapa negara yang menggunakan sistem presidensial yang tidak menggunakan ketentuan PT untuk pencalonan presidennya," ujar Refly sebagaimana dilansir laman mkri.id, Selasa (25/1).

Lebih lanjut Refly menerangkan untuk pendekatan politik, pihaknya menjelaskan kemungkinan calon presiden tunggal akibat adanya aturan PT ini, sedangkan pendekatan sosiologis menunjukkan telah terjadi pembelahan di masyarakat yang telah terlihat saat Pemilu 2019 yang didominasi oleh dua calon saja.

Sementara dari sisi sejarah, sepanjang informasi yang ada kami mendapati tidak ada pembahasan mengenai PT sejak dilakukannya amandemen/perubahan konstitusi dari 1999-2002," paparnya.

"Tidak pernah adanya singgungan tentang PT yang berkaitan dengan pencalonan presiden ini. Ada pun ketentuan PT hanya untuk pemilihan legislatif," demikian Refly Harun. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA