Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gugatan IKN ke MK Panggung Konstitusional, Siapapun Harus Menghormati

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Selasa, 25 Januari 2022, 22:15 WIB
Gugatan IKN ke MK Panggung Konstitusional, Siapapun Harus Menghormati
Anggota DPD RI, Fahira Idris/Net
rmol news logo Rencana sejumlah tokoh dan beberapa pihak melayangkan uji materi Undang Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah hak konstitusional warga negara yang harus dihormati oleh semua pihak.

Anggota DPD RI Fahira Idris mengatakan bahwa langkah mengajukan gugatan ke MK untuk menguji UU IKN adalah strategi yang paling tepat dan efektif untuk menyalurkan aspirasi penolakan UU IKN atau pemindahan ibu kota negara.

Alasannya, UU IKN sudah disahkan oleh Pemerintah bersama DPR. Dengan menggugat di MK akan bisa diidentifikasi apakah dalam proses pengesahan UU IKN sudah sesuai konstitusi negara atau tidak.

Sebagai senator Jakarta, dirinya menghormati rencana sejumlah pihak yang akan mengajukan uji materi UU IKN ke MK.

"Di MK juga akan diuji apakah pasal-pasal dalam UU IKN sudah senafas dengan konstitusi UUD Negara RI Tahun 1945 atau malah bertentangan,” ujar Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta (25/1).

Menurut Fahira Idris, sejumlah tokoh tentu mempunyai dalil dan argumen yang kuat dalam mengajukan uji materi UU IKN ke MK.

Dalam pandangan Fahira, terpenting dalam proses sidang di MK nantinya, bagaimana Pemerintah dan DPR menjawab berbagai celah yang menjadi dasar uji materi di depan hakim MK dan publik luas.

Detailnya, dalam sidang di MK, fakta, data, dalil dan argumen akan diuji seberapa kuat. Rencana pengajuan uji materi UU IKN ke MK ini juga menjadi koridor yang tepat agar isu soal IKN ditempatkan pada konteksnya.

Ketimbang melakukan opini yang menjauh dari konstitusi, pro kontra terkait UU IKN akan menjadikan MK sebagai panggung paling tepat dan konstitusional.
 
"Dan medium pembelajaran yang bagi publik dalam menyikapi pemindahan IKN. Gugatan ke MK juga cara paling terhormat karena menempatkan isu pemindahan IKN sesuai konteks sehingga tidak menjadi isu atau bola liar yang malah akan menjadi kontraproduktif bagi bangsa dan negara,” tukas Fahira Idris.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA