Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

SMRC: KPU dan Pemerintah Harus Siap-siap, Putusan MK soal Preshold Bisa Ubah Jadwal Pemilu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 26 Januari 2022, 14:44 WIB
SMRC: KPU dan Pemerintah Harus Siap-siap, Putusan MK soal Preshold Bisa Ubah Jadwal Pemilu
Direktur Eksekutif Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Sirojudin Abbas/Net
rmol news logo Gugatan sejumlah pihak terhadap ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (Preshold) di Mahkamah Konstitusi (MK) harus diantisipasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan juga pemerintah.

Direktur Eksekutif Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Sirojudin Abbas memperkirakan, keputusan MK terkait Preshold akan mempengaruhi jadwal Pemilu Serentak 2024 yang baru saja ditetapkan di RDP DPR RI Selasa kemarin (25/1).

"Putusan MK terkait gugatan PT presidential threshold mungkin saja bisa mengubah jadwal pemilu," ujar Sirojudin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (26/1).

Satu hal yang diwanti-wanti Sirojudin terkait dengan putusan MK terhadap preshold, yakni jika gugatan para pemohon terkait penghapusan preshold atau menjadi 0 persen dikabulkan.

"Jika MK misalnya memutuskan menghapus PT menjadi 0 persen, masih harus dilihat, kapan putusan itu mulai berlaku. Apakah mulai pemilu 2024 atau mulai Pemilu 2029," katanya.

Apabila dalam putusannya nanti MK memberlakukan preshold 0 persen mulai Pemilu Serentak 2024, maka bukan tidak mungkin mundurnya hari h pencoblosan yang ditetapkan 14 Februari 2024 akan mundur.

"Jika putusannya berlaku mulai pada Pilpres 2024, dan putusan jatuh sebelum jadwal pendaftaran Capres/cawapres, maka tidak akan mengubah jadwal Pemilu," tuturnya.

"Tapi, jika setelah melewati masa pendaftaran (Capres-Cawapres), namun belum memasuki tahapan pemungutan suara, sangat mungkin KPU dan Pemerintah harus menyesuaikan jadwal baru sesuai putusan MK," demikian Sirojudin. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA