Setelah UU IKN disahkan, muncul pro kontra terus menjadi perdebatan publik. Perbedaan pandangan itu mulai terkait regulasi, anggaran, ancaman wabah hingga masalah pembebasan lahan.
Merespons hal tersebut, Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (Wasekjen PB PMII), Robiatul Adawiyah mendorong perlunya dituangkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam mega proyek pembangunan IKN.
Aktivis yang karib disapa Wiwik ini mengaku khawatir proyek IKN akan mangkrak setelah Presiden berganti. Ia menghitung, pembangunan IKN membutuhkan waktu kurang lebih 15 hingga 20 tahun.
“Dan tidak bisa dituntaskan hingga berakhirnya masa jabatan kedua Jokowi pada tahun 2024 nanti, jadi tanpa PPHN siapa yang bisa menjamin Pemerintahan selanjutnya benar-benar melaksanakan dan melanjutkan rencana pemindahan IKN,†demikian pendapat mantan Ketua Umum PMII Cabang Jakarta Timur ini kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (26/1).
Lebih lanjut, Aktivis asli Jakarta ini menjelaskan, PPHN akan menjadi payung ideologi dan konstitutional dalam penyusunan SPPN, RPJP, dan RPJM yang bersifat teknokratis.
Rencana strategis tersebut dinilai bersifat visioner dan akan dijamin pelaksanaannya secara berkelanjutan tidak terbatas oleh periodisasi pemerintahan yang bersifat elektoral.
Dalam membangun rencana strategis tersebut, PB PMII siap mengawal dan berkomitmen untuk membantu merumuskan dan menyusun nilai�"nilai, serta norma dasar dalam praktik penyelenggaraan negara.
“Jikalau dibutuhkan, kami (PB PMII) siap mengawal, membantu, dan berkomitmen dalam perumusan yuridis itu sendiri yang akan memberi pengaruh terhadap seluruh sistem dalam konstitusi,†tegas Wiwik.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: