Direktur Eksekutif The Community of Ideological Islamict Analyst (CIIA) Harits Abu Ulya menegaskan bahwa sejauh ini, seluruh paham radikal di Indonesia, baik kiri dan kanan, sudah digarap oleh aparat penegak hukum.
FPI dan HTI, sambungnya, juga telah resmi dinyatakan sebagai organisasi terlarang. Di satu sisi, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sudah mengklaim penjara overload.
“Jadi mana lagi yang menyusup ke masyarakat?†ucap Harits kepada
Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Rabu (26/1).
Harits meminta Jenderal Dudung untuk transparan mengungkap siapa yang sebenarnya masih disebut sebagai kelompok radikal di Indonesia.
“Ini teroris macam apa lagi. Biar objektif coba yang jujur gitu loh sekarang yang dimaksudkan radikal itu seperti apa kategorinya,†tanya Harits.
“Sebutkan saja kelompok radikal mana yang menyusup ke masyarakat,†tekannya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: