Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Agar Tak Ganggu Jadwal Pemilu Serentak 2024, MK Didesak Percepat Sidang Gugatan Preshold

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 26 Januari 2022, 15:56 WIB
Agar Tak Ganggu Jadwal Pemilu Serentak 2024, MK Didesak Percepat Sidang Gugatan Preshold
Gedung Mahkamah Konstitusi/Net
rmol news logo Permohonan uji materiil ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang diajukan sejumlah tokoh nasional hingga anggota DPD RI dan ASN diharapkan bisa segera diputus Mahkamah Konstitusi (MK).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Harapan tersebut datang dari Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie. Pasalnya, dia mensinyalir keputusan MK bisa berpotensi mengubah jadwal pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.

Menurut Jerry, putusan MK bakal mengubah jadwal pemilu apabila permohonan para pemohon uji materiil Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur soal preshold dikabulkan.

Seluruh uji materiil preshold yang masuk ke MK meminta agar Hakim Konstitusi menghapus preshold 20 persen menjadi 0 persen.

"MK harus segera putuskan gugatan (presidential threshold) agar tak lagi ada kisruh jadwal Pemilu," ujar Jerry kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (26/1).

Jerry memandang, jadwal Pemilu Serentak 2024 yang diusulkan KPU dan disepakati pemerintah serta DPR RI dalam RDP pada Selasa kemarin (25/1) sudah tepat, mengingat penyelenggara pemilu juga harus melaksanakan Pilkada Serentak 2024 pada bulan November.

Maka dari itu, Jerry meminta kepada seluruh pihak terkait agar mempertahankan jadwal Pemilu Serentak 2024 yang hari H pencoblosan jatuh pada tanggal 14 Februari.

"Itu harus bisa dilaksanakan, jangan sampai ada pihak-pihak yang mempermainkan jadwal pemilu menjadi diundur," demikian Jerry. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA