Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pimpinan MPR: Bila Benar Kepala Bappenas Tidak Tahu Ada Konsesi Tambang, Itu Menambah Daftar Kejanggalan Proyek IKN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 26 Januari 2022, 18:13 WIB
Pimpinan MPR: Bila Benar Kepala Bappenas Tidak Tahu Ada Konsesi Tambang, Itu Menambah Daftar Kejanggalan Proyek IKN
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Hidayat Nur Wahid/Net
rmol news logo Sebuah pemberitaan yang menyebut Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) tidak tahu bahwa sebagian lahan di ibukota negara (IKN) baru merupakan wilayah konsesi tambang menyita perhatian publik.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Hidayat Nur Wahid bertanya-tanya tentang kebenaran pemberitaan tersebut.

Baginya, ketidaktahuan Kepala Bappenas tentang konsesi tambang ini terbilang aneh. Sebab, Bappenas adalah instansi pemerintah yang menyusun masterplan pembangunan ibukota negara yang baru.

“Bila benar Kepala Bappenas/Menteri PPN, tak tahu ada konsensi tambang di ibukota negara ‘Nusantara’, maka itu menambah daftar panjang kejanggalan proyek IKN,” tuturnya lewat akun Twitter pribadinya sesaat lalu, Rabu (26/1).

Sebagaimana diberitakan Tempo, Kepala Bappenas Suharso Monoarfa tidak tahu bahwa sebagian lahan di IKN merupakan wilayah konsesi tambang. Menurutnya, konsesi tambang yang dipegang sejumlah perusahaan merupakan izin lama yang telah diselesaikan.

Suharso bahkan disebut sampai harus menghubungi Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil untuk memastikan data yang disodorkan.

Sementara jawaban Sofyan, membenarkan adanya konsesi tambang di lahan IKN. Konsesi lahan itu berhubungan dengan perluasan lahan tanah IKN. Di mana pemerintah semula menetapkan lahan ibu kota seluas 200 ribu hektare, namun diperluas sampai 256,1 ribu hektare. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA