Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Laporan Ubedilah Badrun soal Dugaan KKN Gibran-Kaesang, Firli Bahuri: KPK Akan Sampaikan ke Publik pada Saatnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 26 Januari 2022, 17:56 WIB
Laporan Ubedilah Badrun soal Dugaan KKN Gibran-Kaesang, Firli Bahuri: KPK Akan Sampaikan ke Publik pada Saatnya
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri/Net
rmol news logo Sikap keterbukaan bakal dikedepankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memproses dugaan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep yang dilaporkan Ubedilah Badrun.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Firli Bahuri, usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (26/1).

Firli mengatakan, setiap warga negara termasuk Ubedilah Badrun selaku Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) memiliki hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam UU, khususnya UU KUHAP.

"Laporan dari saudara Ubedilah sudah kami terima. Laporan itu sebagaimana dimaksud UU adalah pemberitahuan oleh seseorang, karena hak dan kewajibannya tentang telah, sedang, atau akan terjadinya suatu peristiwa pidana," ujar Firli Bahuri.

Saat ini, KPK tengah mendalami laporan dugaan KKN dan TPPU sebagaimana dilaporkan dosen yang juga aktivis 98 tersebut.

"Termasuk mendalami pihak-pihak terkait, bukti-bukti permulaan yang dimiliki. Nah nanti baru kita lakukan pendalaman apa yang dilaporkan, pihak yang terkait, bukti-bukti permulaan apa yang dimiliki, tentu kita akan uji," ucap Firli.
 
"Nanti kita akan berikan kesimpulan. Tentu ini adalah proses, dan kami pastikan KPK akan menyampaikan kepada publik pada saatnya," pungkas Firli. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA