Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komisi I DPR Setujui Kemhan Jual 2 Kapal Perang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 27 Januari 2022, 14:50 WIB
Komisi I DPR Setujui Kemhan Jual 2 Kapal Perang
Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid/Net
rmol news logo Penjualan dua Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) oleh pemerintah melalui Kementerian Pertahanan (Kemhan) disetujui oleh Komisi I DPR RI. Dua kapal tersebut yakni KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513. Dua kapal ini dijual lantaran dinilai sudah tak layak pakai.

Persetujuan diambil dalam rapat kerja Komisi I DPR bersama Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, Menkeu Sri Mulyani dan KSAL Laksamana TNI Yudo Margono di Gedung DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/1).

Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid menuturkan, setelah mendengarkan penjelasan dari Prabowo, dan beberapa pihak terkait menyetujui penjualan dua KRI tersebut.

"Perihal permohonan persetujuan penjualan barang milik negara berupa kapal eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI 513 pada Kementerian Pertahanan dan dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ketua Komisi I DPR RI Meutya membacakan keputusan rapat.

Sementara itu, Prabowo mengaku senang mendapat dukungan politik dari Komisi I DPR RI terkait penjualan kapal tersebut. Mantan Danjen Kopassus ini juga berterima kasih karena kementerian terkait yang telah membantu rencana Kemhan menjual kapal.

"Kami merasa benar-benar dukungan politik yang sangat luar biasa. Kemudian kami juga harus melaporkan bahwa Menkeu dan Kemenkeu juga telah membantu dan telah mendukung rencana ini," tuturnya.

"Jadi memang kami harus akui bahwa Menkeu kita sangat hati-hati. Jadi memang kadang-kadang perjuangan sama keuangan cukup alot. Tapi saya kira itu tugas mereka. Kalau mereka tidak alot ya mungkin management keuangan kita tidak seperti sekarang," demikian Prabowo.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA