Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jamin Hak Pensiun dan Hak Pegawai Lainnya, KPK Gandeng PT Taspen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 27 Januari 2022, 16:55 WIB
Jamin Hak Pensiun dan Hak Pegawai Lainnya, KPK Gandeng PT Taspen
Penyerahan secara simbolis tabungan hari tua dan pensiun dari PT Taspen kepada KPK/Ist
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban seluruh pegawai. Untuk itu, KPK menggandeng PT Taspen terkait hak pensiun dan hak-hak pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya.

Hal itu merupakan hasil kerjasama antara KPK dengan PT Taspen yang dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (27/1).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, KPK dan PT Taspen berkomitmen untuk menjamin pemenuhan hak dan kewajiban tersebut dengan merujuk kepada ketentuan peraturan yang berlaku.

"KPK dan PT Taspen membahas terkait kerjasama ke depan. Selain itu, terkait dengan Taspen yang menjadi kepanjangan pemerintah dalam melakukan pembayaran hak-hak pegawai ASN," ujar Alex.

Alex menjelaskan, pegawai KPK sebelum beralih status menjadi ASN, terdiri dari beberapa unsur. Yaitu pegawai tetap bukan ASN, pernah menjadi ASN, dan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD).

Sehingga perlu pembahasan lebih lanjut terkait perbedaan status tersebut.

Alex juga menyampaikan, dalam kesempatan tersebut Taspen menyerahkan santunan kepada ahli waris dari dua pegawai KPK yang meninggal dunia dan kepada seorang pegawai KPK yang pensiun setelah beralih status menjadi ASN.

Santunan kematian tersebut diberikan kepada ahli waris dari almarhumah Yudy Kurnia dan almarhum Trilaksana Djunaedi Elangsaputra. Sedangkan, hak pensiun diberikan kepada Agung Kusnandar.

Alex mengakui bahwa sejak beralih status kepegawaian menjadi ASN, KPK belum membayar kewajiban iuran kepesertaan Taspen. Sebab, setelah peralihan menjadi ASN ada sejumlah peraturan-peraturan turunan yang sampai saat ini belum selesai.

"Pertama terkait penggajian yang sampai saat ini masih menganut pola yang lama sehingga penggajian berdasarkan penggolongan dan pangkat ASN belum dilakukan," jelas Alex.

Namun demikian, tambah Alex, hal tersebut tidak mengurangi hak-hak pegawai KPK sebagai ASN. Meskipun kewajiban iuran kepesertaan belum dapat dilakukan, Taspen telah melakukan perhitungan terkait iuran terhutang yang akan dikompensasikan dalam pembayaran hak yang akan diterima pegawai.

Saat ini tercatat total ada 1.552 pegawai KPK, di mana 222 di antaranya merupakan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD), 34 PNYD yang mutasi menjadi PNS KPK, 5 orang pimpinan, dan 5 orang Dewan Pengawas. Sehingga, total tercatat 1.286 pegawai KPK yang alih satus sebagai ASN dan otomatis menjadi peserta Taspen.

Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, Kosasih, memastikan pihaknya sebagai perwakilan pemerintah akan memenuhi kewajiban negara terkait hak-hak pegawai ASN sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Meskipun pegawai KPK baru bergabung beberapa bulan, seluruh kewajiban yang menjadi tanggung jawab pihaknya untuk memberikan hak-hak kepada insan KPK sebagai pegawai ASN akan dipenuhi.

"Taspen selalu siap untuk melayani seluruh ASN. Tidak usah khawatir karena pemerintah Indonesia sudah menjamin kesejahteraan ASN. Untuk itu kami sudah menyampaikan apa yang menjadi hak dari para ASN khususnya yang pensiun atau meninggal dalam tugas," demikian Kosasih. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA