Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Peringati HBI ke-72, Menkumham Ajak Insan Imigrasi Tingkatkan Integritas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 28 Januari 2022, 00:17 WIB
Peringati HBI ke-72, Menkumham Ajak Insan Imigrasi Tingkatkan Integritas
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly/Ist
rmol news logo Seluruh insan Imigrasi diingatkan untuk selalu menjaga integritas dan kepercayaan publik dalam menjalankan fungsinya sebagai penjaga pintu gerbang negara.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Begitu ditegaskan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly dalam amanatnya sebagai Inspektur Upacara pada Peringatan Hari Bhakti Imigrasi (HBI) ke-72 yang digelar secara hybrid di Graha Pengayoman Kemenkumham, Jakarta Selatan, Kamis (27/1).

"Jangan sampai ada oknum Imigrasi yang melakukan kesalahan dan lengah melakukan pengawasan keimigrasian. Tindakan seperti itu tidak dapat ditolerir karena akan menurunkan kepercayaan publik," ujar Yasonna.

Yasonna menekankan untuk mengedepankan tata nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif) dalam bekerja. Seluruh jajaran Imigrasi, kata dia, harus disiplin dan taat asas, bersemangat melayani masyarakat dengan lebih baik, tanpa pamrih, dan optimal.

"Usia 72 tahun mencerminkan tingkat kematangan baik dalam organisasi maupun dalam hal berkinerja. Dalam usia ini kita tidak boleh lagi salah dalam mengambil kebijakan dan keputusan, segala pelaksanaan tugas dan fungsi Keimigrasian harus benar-benar kita lakukan dengan Semakin PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif),” harapnya.

“Sebagai ASN, jajaran Imigrasi harus ingat posisi sebagai pelayan masyarakat. Jangan eksklusif, jangan minta dilayani, dan biasakan hidup sederhana,” sambung politisi PDI Perjuangan ini.

pada Peringatan Hari Bhakti Imigrasi yang ke-72, Ditjen Imigrasi meluncurkan dua aplikasi terbaru, yakni Aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) serta Aplikasi Cegah dan Tangkal (Cekal) Online.

Melalui M-Paspor, pemohon dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi. Dengan demikian, pemohon cukup menunjukkan berkas aslinya saat wawancara di Kantor Imigrasi sehingga memangkas waktu tatap muka.

Adapun Cekal Online diluncurkan untuk menguatkan pengawasan dan penegakan hukum. Cekal Online akan terintegrasi dengan platform layanan keimigrasian lainnya untuk memudahkan aparat penegak hukum dalam mengidentifikasi subjek yang dikenakan pencegahan/penangkalan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA